Kronologi Kecelakaan di Jalan Pati-Tayu, Mobil Ertiga Tabrak Dua Kendaraan

PATI, Lingkarpati.com – Tiga kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Pati-Tayu, Desa Wedarijaksa, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Pati, IPDA Moch. Apri Hermawan, menjelaskan bahwa kecelakaan di Jalan Pati-Tayu tersebut melibatkan kendaraan Suzuki Ertiga bernomor polisi K-1185-FU, mobil Daihatsu Sigra K-1303-YG, dan sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor.

Hermawan mengatakan bahwa kronologi kecelakaan tersebut bermula ketika mobil Suzuki Ertiga yang dikemudikan Suyanto melaju dari arah selatan ke utara.

“Namun, kendaraan tersebut berjalan terlalu ke kanan dan akhirnya menabrak Daihatsu Sigra K-1303-YG serta sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor polisi dari arah berlawanan,” ujarnya.

Beruntung, tidak ada korban luka maupun jiwa dalam insiden kecelakaan di Jalan Pati-Tayu tersebut. Namun, peristiwa tersebut menimbulkan kerugian material hingga jutaan rupiah.

“Hanya ada kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp 5 juta akibat kerusakan pada kendaraan,” jelas Hermawan.

Dia menjelaskan, pengemudi Suzuki Ertiga, Suyanto, merupakan PNS asal Desa Winong, Kecamatan Pati. Kemudian, pengemudi Daihatsu Sigra, Asfak Mustafa (23), merupakan mahasiswa asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wedarijaksa. Adapun pengendara sepeda motor Honda Beat, Supono (44), adalah tukang kayu asal Desa Margotuhu Kidul, Kecamatan Margoyoso.

Hermawan mengatakan bahwa usai mendapatkan laporan kecelakaan pada pukul 14.00 WIB, pihaknya segera mendatangi lokasi untuk menolong para korban, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengamankan barang bukti.

Selain itu, pihaknya juga mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi agar tetap lancar.

“Kami saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarpati.com)