Pelaku Perampokan di Sukolilo Pati Ngaku Pakai Uang Buat Dugem

PATI, Lingkarpati.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap aksi perampokan di rumah juragan kelontong di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, didalangi oleh tetangga korban.

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan perampokan di Sukolilo tersebut melibatkan tiga pelaku yakni BW, FR, dan AK.

“Para pelaku ada tiga orang. Yang berperan sebagai pelaku utama insial BW. BW ini tetangga satu desa korban,” kata Dwi saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, pada Rabu, 12 Februari 2025.

Dwi menjelaskan bahwa BW sudah merencanakan aksi perampokan tersebut sekitar dua bulan. Bw mula-mula mengamati apa saja aktivitas korban dan berpura-pura membeli sesuatu ke toko korban beberapa kali.

“Jadi dia sudah memonitor transaksi keuangan dari korban. Termasuk mengecek kapan (korban) menyimpan uangnya, kapan mengirimkan hasil penjualan ke distributornya,” jelas Dwi.

Setelah cukup informasi dan punya celah, BW bersama teman-temannya berinisial FR dan AK melancarkan aksi kejahatannya di rumah korban pada 20 Januari 2025 lalu. FR berjaga di depan rumah sementara BW dan AK mendobrak pintu sembari mematikan sekring listrik.

“Pada saat itu korban dan saksi diancam pakai senjata api dan golok. Tetapi korban dan anaknya melawan sampai mengalami luka. Pelaku mengikat korban dan melontarkan ancaman dengan berkata ‘kowe pilih bondo opo nyowo?’ (kamu pilih harta apa nyawa?),” tuturnya.

Setelah mengancam korban, pelaku kemudian menggondol uang tunai Rp 261 juta dan iPhone seri 11.

“Selepas itu (mereka) mengambil uang Rp261 juta dan Iphone 11 dan langsung kabur. Dari hasil penyidikan di lapangan, Polda Jateng dan Polres Pati berhasil mengungkap jejak pelaku dan dilakukan penangkapan,” tegasnya.

Polda Jateng kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa gunting besi, pistol korek api mainan yang dipakai merampok, motor Supra, N-Max, cincin emas dan liontin, baju, dan uang tunai Rp 27 juta.

“Dua pelaku residivis pencurian dengan pemberatan yaitu BW dan AK. FK residivis narkoba,” terangnya.

Salah satu pelaku, mengaku bahwa hasil dari perampokan yang dilakukan di Sukolilo digunakan untuk bersenang-senang di tempat kelab malam.

“Buat seneng-seneng dugem, Pak, sama buat keluarga,” jelasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarpati.com)