28 Pengendara Terciduk Langgar Lalu Lintas di Pertigaan Pentol Godhi Pati

28 Pengendara Terciduk Langgar Lalu Lintas di Pertigaan Pentol Godhi Pati

PATI, Lingkarjateng.id – Pengguna jalan di Jalan Sunan Kalijaga tepatnya di pertigaan Pentol Godhi sampai pertigaan Puspito terjaring razia lalu lintas pada Kamis, 5 Oktober 2023. Sebanyak 28 pengendara terciduk melanggar lalu lintas.

Kepala Polresta Pati Kombes Pol. Andhika Bayu Adhitama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri menerangkan, penindakan pelanggaran lalu lintas tersebut dikarenakan daerah tersebut rawan kecelakaan lantaran adanya pengendara yang melawan arus hingga menerobos rambu-rambu lalu lintas.

“Sasaran kegiatan khusus pelanggar potensial laka yaitu kendaraan yang melawan arus atau menerobos lampu merah,” terang Asfauri.

Hasil razia Satlantas Polresta Pati bersama Dinas Perhubungan hari ini, sebanyak 28 pengendara berhasil diamankan surat-suratnya. Antara lain sebagai barang bukti berupa 12 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 16 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Kegiatan pagi ini anggota Satlantas Polresta Pati bersama dengan Dishub dalam rangka menertibkan pengendara terhadap rambu-rambu lalu lintas yang sebelumnya sudah terpasang,” jelasnya. 

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalpos) Nita Agustiningtyas mengatakan, bersamaan dengan razia lalu lintas, Dishub Pati juga sekaligus menyosialisasikan rambu-rambu lalu lintas agar dipatuhi pengendara.

Sebelumnya, pihak Dishub menyebut banyaknya pelanggar di Jalan Sunan Kalijaga lantaran pengendara melanggar rambu lalu lintas. Sehingga dengan adanya razia dan sosialisasi ini pengendara motor maupun mobil bisa mematuhi peraturan berlalu lintas.

“Kalo saya melihat disini tingkat kesadaran masyarakat pengguna jalan yang masih kurang. Ini sudah ada rambu-rambunya dan sudah ada sosialisasi,” tutup Nita. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)