Seorang Remaja di Pati Ditangkap Usai Aniaya Pengendara Motor, Motif Belum Diketahui

Seorang Remaja di Pati Ditangkap Usai Aniaya Pengendara Motor

PATI, Lingkarjateng.id – Seorang remaja berinisial J (15) diamankan Satreskrim Polresta Pati karena melakukan penganiayaan terhadap pengendara motor, MR (15) Warga Desa/Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati pada Senin, 16 Oktober 2023.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno G Sukahar mengungkapkan, kronologi bermula pada Minggu, 15 Oktober 2023. MR yang pada saat itu sedang melintas di jalan Gabus-Tambakromo turut Desa Karangmulyo, Kecamatan Tambakromo, tiba-tiba di tendang oleh J.

Akibatnya, sepeda motor yang dikendarai oleh MR oleng dan terjatuh. Keduanya sempat melakukan aksi kejar-kejaran yang belum diketahui sebab pastinya.

“Kejadian bermula saat J bersama temannya berboncengan sepeda motor. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mereka berpapasan dengan MR. Motor MR kemudian ditendang hingga terjatuh,” ungkap Onkoseno saat dimintai keterangan, Selasa, 17 Oktober 2023.

Pihaknya menambahkan, aksi kejar-kejaran tersebut berakhir tepat di depan salah satu rumah warga yang berada di seberang jalan. J kemudian mengambil kunci motor miliknya untuk kemudian digunakan memukul bagian belakang kepala korban (MR).

Atas perbuatannya itu, J terancam hukuman pidana. Mengingat pelaku masih dibawah umur, pihak kepolisian belum bisa memberikan pernyataan apakah J akan dikenai hukuman penjara atau tidak.

“J saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polresta Pati dan terancam pasal 76C Jo pasal 80 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 351 KUHP,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)