Kasus KDRT Berujung Maut di Pati, Pelaku Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara

Kasus KDRT Berujung Maut di Pati Pelaku Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara 1

PATI, Lingkarjateng.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut yang dilakukan oleh suami, Mustain (MT) terhadap istrinya, akhirnya diputuskan. Kasus tersebut terjadi pada Mei 2023 di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pati belum lama ini, hakim menjatuhi hukuman penjara kepada MT selama 14 tahun, yang termuat dalam Putusan Hakim Nomor 163/Pid.Sus/2023/PN. Putusan tersebut telah ditetapkan pada tanggal 24 Oktober 2023.

“Putusan atas nama Mustain (MT) telah diputus tanggal 24 Oktober 2023 dengan putusan dinyatakan dan dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun,” kata Humas PN Pati, Aris Dwi Hartoyo, pada Jumat, 27 Oktober 2023.

Kronologis Kasus KDRT di Pati, dari Mabuk hingga Saling Tuduh Selingkuh

Aris mengatakan, MT telah menerima putusan tersebut namun kuasa hukumnya menyatakan berpikir ulang.

“Terdakwa menerima, namun penasihat hukum dan jaksa menyatakan pikir-pikir dulu,” jelasnya.

Dalam kasus pembunuhan tersebut, kata Aris, pelaku dapat dikenakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menghilangkan nyawa seseorang, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepada pelaku agar dijatuhi hukuman pidana selama 14 tahun penjara.

Geger, Kasus KDRT Berujung Maut di Margoyoso Pati Diusut Polisi

“Pasal yang digunakan yakni 43 ayat (3) UU Nomor 23 2004 tentang Penghapusan KDRT,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam konferensi pers pada Selasa,16 Mei 2023, diperoleh fakta bahwa MT sebelumnya meminum minuman keras, sebelum menghabisi nyawa sang istri.

“TKP pada hari Minggu 14 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 dini hari di lapangan sepakbola depan MTSN 2 Pati. Sebelumnya tersangka bersama dua rekannya meminum minuman beralkohol jenis arak. Karena mabuk, saat pulang ia mengajak istrinya membeli pampers,” Kapolresta Pati Kombespol Andhika Bayu Adhitama.

Terungkap! Ini Fakta Hasil Autopsi Korban KDRT Berujung Maut di Pati

Selain dipengaruhi minuman keras, pemicu lainnya yaitu perselisihan antara MT dan istrinya. Diketahui, sang istri sempat menuduh MT berselingkuh dengan seorang janda. Lantaran tidak terima dengan ucapan istri, MT lantas menganiaya istrinya hingga tewas.

“Saat di perjalanan terlibat cekcok, tersangka menuduh istri selingkuh. Korban tidak terima, kemudian menuduh balik suami selingkuhan dengan janda. Lantaran tersinggung, tersangka memukul sebelah kiri kepala korban sebanyak dua kali. Kemudian di bagian perut, pipi, serta mencekik korban hingga korban terjatuh ke tanah. Setelahnya, dada dan perut korban juga ditendang,” ungkapnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)