Pj Bupati dan Sekda Diminta Segera Bahas Pengisian Perangkat Desa di Pati

Pj Bupati dan Sekda Diminta Segera Bahas Pengisian Perangkat Desa di Pati

PATI, Lingkarjateng.id – Terkait pengisian perangkat desa (perades), DPRD Kabupaten Pati telah menyiapkan anggaran. Ketua DPRD Ali Badrudin mengatakan bahwa perubahan peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2021 sudah ditandatangani dan diserahkan ke Sekretariat Daerah (Setda).

Untuk itu, dirinya meminta agar Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro berdiskusi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Jumani agar pelaksanaannya nanti bisa lancar tanpa adanya unsur kecurangan.

Selain itu, Ali menambahkan perades tersebut tinggal pelaksanaan saja, pasalnya anggaran sudah diputuskan sehingga pemerintah tinggal menjalankan pengisian.

“Kalau Perbup 55 sudah selesai, biar nanti Pak PJ dan Pak Sekda berdiskusi. Sudah dianggarkan untuk pelaksanaannya,” jelasnya.

Menurutnya pengisian perades ini harus segera dilakukan, lantaran banyak kekosongan perades yang sangat mengganggu stabilitas Pemerintah Desa (Pemdes). Selain itu, bermanfaat untuk mengurangi pengangguran di wilayah setempat.

“Karena ketika kosong satu bisa mengganggu kinerja perangkat desa kedua sedikit bisa membantu mengurangi pengangguran kalau sudah kerja,” paparnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi dari PDI-P Teguh Bandang Waluyo membeberkan bahwa terkait pengisian ini sudah siap termasuk anggaran. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar Pemkab bisa segera menyelesaikan revisi ini.

Sebab nantinya, segala proses pengisian diserahkan ke Pemerintah Desa. 

“Padahal ini (soal pengisian Perades) semuanya sudah siap. Teknisnya seperti apa kita serahkan ke desa. Tetapi kalau persiapan yang mepet ini, apakah bisa? Anggaran untuk pelaksanaan ujian dan untuk gaji perades sudah kita siapkan,” tutup Teguh Bandang.

Dispermades Pati Tunggu Instruksi Pj Bupati Henggar Budi Anggoro

PELAKSANAAN pengisian perangkat desa atau perades yang sebelumnya dihendaki bisa terlaksana pada Desember 2023 ini, tampaknya tidak mungkin digelar tahun ini. Pasalnya, perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2021 tentang pengisian perades baru selesai ditandatangani Pj Bupati Henggar Budi Anggoro.

Plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Tri Haryama menuturkan, meskipun Perbup tersebut sudah direvisi dan ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, tetapi untuk pelaksanaannya tidak bisa dilakukan tahun ini mengingat dalam waktu dekat sudah berganti tahun 2024.

Sampai berita ini diturunkan, pada Selasa, 5 Desember 2023, pihaknya masih menunggu instruksi Pj Bupati Henggar untuk kemudian melanjutkan sosialisasi ke desa-desa sebelum pengisian dilakukan.

Terkait anggaran, pihaknya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) telah menyetujui besaran anggaran untuk pelaksanaan pengisian perades. 

Dikatakan oleh Haryama, bahwa Pemkab Pati telah mempersiapkan anggaran hampir Rp 13 Miliar untuk mengisi ratusan kursi perades yang mengalami kekosongan.

“Perbup 55 itu memang sudah ditandatangani. Tapi apabila akan dilakukan pengisian kekurangan 55 sekdes dan 416 kaur atau kasi, itu kami masih menunggu keberlanjutannya,” ungkapnya, pada Selasa, 5 Desember 2023.

Dirinya menegaskan bahwa, keinginan dari para kepala desa yang menghendaki pengisian perades dilakukan pada tahun belum bisa terwujud. Hal ini lantaran selain Perbup 55 baru selesai, pihaknya juga harus melakukan tahapan demi tahapan pra-pengisian sebelum akhirnya pengisian perades dilakukan.

“Kalau Perbup keluar kami langsung sosialisasi. Tahun ini tidak ada, karena ini sudah Desember. Tahapannya kan desa harus mengajukan dulu ke Bupati,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Koran Lingkar)