Usaha Pertanian di Pati Menurun pada 2023, Ini Penyebabnya

Usaha Pertanian di Pati Menyusut pada 2023 Ini Penyebabnya

PATI, Lingkarjateng.id Jumlah usaha pertanian di Pati berdasarkan hasil sensus pertanian Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pati mengalami penurunan dibandingkan dengan hasil sensus pada tahun sebelumnya.

Kepala BPS Kabupaten Pati Bob Setiabudi saat ditemui di Pati, pada Rabu, 27 Desember 2023 mengatakan, penurunan terjadi dari unit usaha pertanian maupun rumah tangga pertanian. Ia mengatakan, unit usaha pertanian turun sebesar 15,28 persen pada tahun 2023.

“Sedangkan rumah tangga pertanian (mengalami penurunan) sebesar 2,5 persen,” kata Bob Setiabudi.

Ia mengungkapkan, peralihan usaha yang lebih menjanjikan di tengah kemajuan teknologi menjadi penyebab turunnya usaha pertanian. Masyarakat, kata dia, saat ini lebih memilih usaha yang bisa dijual atau dipasarkan secara online.

“Yang dulunya bergerak di bidang pertanian, sekarang ini berpindah ke usaha yang bisa dipasarkan secara digital atau online. Di Sukolilo ada yang membuat bahan triplek mentah, itu ‘kan masuknya sudah di industri sama konveksi. Kalau tidak salah orderannya sampai Jakarta. Para anggota rumah tangga ini sudah beralih karena pertanian sudah tidak bisa dibuat online ya,” jelasnya.

Ia menyebut, sensus yang dilakukan pada tahun 2013 yakni unit usaha pertanian mencapai 226.000 sedangkan pada tahun 2023, turun menjadi 191.000 unit usaha pertanian.

Sementara itu untuk rumah tangga pertanian pada tahun 2013 mencapai 189.987. Sedangkan pada tahun 2023 mengalami penurunan menjadi 185.620.

“Jadi kalau dibandingkan dengan tahun 2013 memang untuk rumah tangga pertanian itu ada penurunan. Rumah tangga maupun unit usaha pertaniannya itu ada di pertanian,” ucapnya.

Menurut Bob Setiabudi, penurunan yang paling signifikan terjadi yaitu pada usaha pertanian. Sedangkan untuk rumah tangga pertanian sendiri tidak terlalu signifikan.

Sebagai informasi, pendataan sensus pertanian dilakukan sepuluh tahun sekali. Pada tahun 2023 ini, sensus pertanian mencakup tujuh sektor yakni tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan serta jasa pertanian dengan cakupan usaha pertanian meliputi usaha pertanian perorangan, perusahaan pertanian berbadan hukum, dan usaha pertanian lainnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Koran Lingkar)