Ketua DPRD Desak Pj Bupati Pati segera Urus Pengisian Perades

Ketua DPRD Desak Pj Bupati Pati segera Urus Pengisian Perades

PATI, Lingkarjateng.idKetua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin, saat ditemui di Pati baru-baru ini menyebut bahwa Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro tidak becus dalam mengurusi kekosongan ratusan kursi perangkat desa (perades) di 401 desa se-Kabupaten Pati.

Ali Badrudin selaku wakil rakyat merasa dikambing hitamkan oleh para kepala desa (kades). Ia mengatakan, para kades merasa tuntutan mereka untuk melakukan pengisian perades di tahun 2023 tidak dikabulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Padahal, menurut Ali, segala bentuk tuntutan dan aspirasi dari kades sudah disetujui oleh pihaknya bersama dengan stakeholder terkait saat pembahasan bersama di Badan Anggaran (Banggar). Akan tetapi yang terjadi di lapangan justru berbanding terbalik. Pengisian perades di tahun 2023 batal karena anggaran minim.

Sebelumnya, DPRD bersama Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) menyepakati anggaran pengisian perades sebesar Rp 1,9 miliar. Anggaran tersebut hanya mampu mengakomodir 55 kursi sekretaris desa. Sedangkan, keinginan dari para kades adalah pengisian bisa dilakukan secara menyeluruh untuk 471 formasi.

“Terkait dengan pengisian perangkat di anggaran perubahan sudah disepakati. Termasuk pengisian ini bisa dilaksanakan di 2023. Pengertian kami karena itu sudah diiyakan Pak Pj, artinya sudah dimasukkan di rencana kerja (renja). Karena itu yang menyusun OPD,” ucap Ali.

Soal Revisi Perbup 55/2021, Pj Bupati Pati: Sudah Selesai

Politisi dari PDI Perjuangan ini bahkan tak segan menyebut jika Pj Bupati Henggar tidak becus dalam mengurusi pengisian perades. Hal itu dinilai dari lamanya perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 hingga anggaran untuk pelaksanaan.

“Kelemahan Pak Pj tidak tahu perencanaan tentang pengisian perades. Hanya diiyakan tapi duitnya tidak disiapkan. Setiap ada pertemuan selalu saya tanyakan pengisian perades,” tegasnya.

Ali semakin jengkel ketika banyak dari kades yang menyebut DPRD tidak memihak ke mereka. Terlebih, pernyataan Pj Bupati yang selalu mengiyakan jika pengisian perades bisa dilakukan di akhir tahun 2023.

“Saya tepis jika Pak Pj Bupati omong DPRD tidak mengakomodir. Kalau dibilang DPRD tidak mengakomodir, saya tidak terima. Menurut saya, memang tidak kemampuan Pak Pj. Karena Pj kalau omong dengan media, pasti siap dilaksanakan (pengisian perades). Padahal saya tanyakan ke asisten, belum,” ujarnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)