ASN Boleh Jadi Panwascam Pilkada Pati 2024, Tapi Ada Syaratnya

ASN Boleh Jadi Panwascam Pilkada Pati 2024 Tapi Ada Syaratnya

PATI, Lingkarjateng.id Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti seleksi calon pengawas pemilu tingkat Kecamatan atau panwascam pada Pilkada Pati 2024.

Ketua Bawaslu Pati Supriyanto menjelaskan ASN maupun PPPK yang mendaftar sebagai panwascam harus siap memenuhi persyaratan dengan ketentuannya. Seperti izin dari atasan hingga mengundurkan diri dari jabatansebagai aparatur negara.

“Bukan tidak boleh mendaftar. Boleh, PNS, ASN, PPPK boleh tapi ada syarat ketentuan berlaku. Contoh ASN atau PPPK harus ada izin dari atasan. Lalu, nanti kalau terpilih harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan. Tidak ada larangan, sah-sah saja,” tegasnya.

Disamping itu, calon pendaftar juga harus mempersiapkan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu, kemudian bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik maupun pemerintahan dan lainnya.

Sebagaimana diketahui, dalam pembentukan panwascam untuk Pilkada Pati 2024 terdapat dua metode yang akan digunakan.

“Bawaslu Pati saat ini melaksanakan pembentukan badan ad hoc. Sesuai juknis yang dimaksud ada dua metode yang digunakan Bawaslu, yakni melalui jalur existing dan jalur pendaftaran baru,” bebernya.

Sejauh ini sampai tanggal 6 Mei 2024, sudah ada 41 pendaftar panwascam dari total kebutuhan 63 panwascam se-Kabupaten Pati. masing-masing kecamatan akan diisi sebanyak tiga anggota

Supriyanto mengatakan penutupan pendaftaran panwascam Pilkada 2024 hanya sampai 7 Mei 2024. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)