Sebanyak 173 Cagar Budaya di Pati Belum Terdaftar

Sebanyak 173 Cagar Budaya di

PATI, Lingkarjateng.id – Kabupaten Pati mempunyai 32 cagar budaya yang ditetapkan sejak 2020 sampai dengan tahun 2023. 

Disebutkan dalam Surat Keputusan Bupati Pati Nomor 556/2730/ Tahun 2016, terdapat benda yang diduga sebagai cagar budaya sebanyak 205. Seiring diadakannya pengkajian di Kabupaten Pati, terdapat 32 cagar budaya yang telah ditetapkan.

Pamong Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Trevita Puspita Hadi mengatakan penetapan cagar budaya dilakukan tim ahli yang kemudian direkomendasikan ke Bupati Pati.

“Kalau obyek diduga cagar budayanya itu sebanyak 205. Sementara yang baru ditetapkan melalui tim ahli cagar budaya dengan pengkajian dengan merekomendasikan ke Bupati Pati itu ada 32 Cagar Budaya,” ujarnya saat dikonfirmasi Kamis, 30 Mei 2024.

Adapun Cagar Budaya yang ditetapkan pada 2020 yakni Bangunan Balai Desa Prawoto (Eks Kawedanan Undaan), Petilasan Sunan Prawoto, Situs Makam Tabek Merto, Bangunan Masjid Wali Kauman, Bangunan Kantor Kecamatan Juwana (Eks Kawedanan Juwana), Bangunan kantor Pegadaian Juwana, Bangunan kantor kepolisian Sektor Juwana, Klenteng Tjoe Tik Bio Juwana, Bangunan SMPN 1 Pati, Kompleks Bangunan SMA N 1 Pati, Bangunan poliklinik dan Rumah Bersalin Bhayangkara, Pendopo lama kabupaten. 

Pada 2021, Cagar Budaya di Kabupaten Pati yang telah ditetapkan yakni Situs Candi Kayen, Arca Siwa Mahakala, Bangunan Biara San Damiano dan Bangunan Bruderan MTB.

Pada 2022, Cagar Budaya di Kabupaten Pati yang ditetapkan yakni Gapura Pentol godi, Gapura Pentol Blaru, SDN Pati Kidul 1, Masjid Gambiran, Makam Tjondronegoro, Makam Raden Ayu Tjondronegoro, Bangunan kantor Sinode GITJ Pati dan Bangunan Pegadaian Wedarijaksa.

Kemudian, di 2023 telah ditetapkan Cagar Budaya di Kabupaten Pati seperti Bangunan Eks Pabrik Kopi Jollong, Bangunan Eks Pabrik Pengering Kopi Jollong, Bangunan Kompleks Rumah Dinas Manajer Pabrik Kopi Jollong, Komplek Makam Adipati Pragolo Pati, Komplek Makam Sunan Pati, Komplek Makam Penghulu Kauman Pati, Pintu Gerbang Majapahit, Bangunan Rumah Dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Pati (Eks Rumah Dinas Wakil Bupati Pati). 

Sementara itu, Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Pati, Ragil Haryo menyampaikan, terdapat beberapa tingkatan kategori cagar budaya yakni tingkat Kabupaten, tingkat Provinsi hingga tingkat Nasional.

“Kalau di Kabupaten itu ya memiliki nilai penting di Kabupaten, Kalau di tingkat provinsi jika aspeknya cagar budaya tersebut terletak di antara dua atau tiga kabupaten. Seperti contoh kawasan cagar budaya Patiayam. Tapi itu nanti kalau dianggap sangat penting bagi perkembangan sejarah kehidupan bangsa bisa dinaikkan ke tingkat Nasional,” jelasnya. 

Ragil menyebut, Cagar Budaya sangatlah penting untuk kehidupan masyarakat. Hal itu bisa menjadi pengingat di era sebelumnya. 

“Cagar budaya menjadi memori kolektif yang menghubungkan eksistensi manusia dengan masa lalunya, menghubungkan manusia dari waktu ke waktu. Karena cagar budaya memiliki ingatan dan bisa dipelajari,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)