Berkas Laporan Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Wartawan di Pati Baru Diproses

Berkas Laporan Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Wartawan di Pati Baru Diproses

PATI, Lingkarjateng.id – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan berinisial A dan J terhadap petugas SPBU Tlogowungu berinisial E berlanjut ke ranah hukum. Kuasa Hukum E, Nimerodi Gulo, mendatangi kantor Reskrim Polresta Pati untuk mencari tahu kelanjutan kasus tersebut pada Rabu, 14 Desember 2022.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan oleh dua oknum wartawan itu telah dilaporkan pada Kamis, 8 Desember 2022.

Sementara pada Senin, 12 Desember 2022, Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih detail terkait dugaan kasus pemerasan tersebut karena masid dalam lidik.

“Sabar, ya. Masih kita dalami proses penyelidikannya. Nanti pasti akan kami sampaikan hasil lidik seperti apa. Apabila sudah layak untuk kita publish, ” ujarnya.

Nimerodi Gulo selaku kuasa hukum E mengatakan bahwa hingga hari ini berkas laporan baru sampai di bagian administrasi.

“Saya belum bisa menemui Pak Kasat. Lalu saya cek di bagian administrasi, ternyata baru hari ini berkas laporannya Mas E baru diserahkan Kanit. Kita ketemu Pak Saiful, dia bilang akan ditentukan siapa penyidiknya,” ucapnya.

Geger, 2 Oknum Wartawan Diduga Terlibat Pemerasan di SPBU Tlogowungu Pati

Dirinya menyebut kedua oknum wartawan tersebut bukan wartawan sungguhan. Sekalipun itu wartawan resmi, tindakan yang dilakukan oleh A dan J adalah ilegal dan tidak dibenarkan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

“Yang bersangkutan bukan wartawan beneran. Setelah dicek di pusat ternyata tidak terdaftar. Sekalipun dia wartawan, kalau dia mengancam, ya, kejahatan. Sebagaimana diatur dalam pasal 368 dan 369 kitab UU hukum pidana,” tambahnya.

Disinggung mengenai belum ditahannya kedua oknum tersebut, ia memaparkan bahwa pihak kepolisian belum menentukan pasal yang tepat untuk menjerat keduanya.

Meski begitu, jika terbukti dan dihukum sesuai dengan UU, kedua oknum dapat dikenai hukuman penjara 4 sampai 9 tahun.

“Ini pertimbangan penyidik, jika pasal 368 itu diterapkan harusnya ditahan. Tetapi kalau 369 memang tidak bisa ditahan, tapi harus diproses hukum. Ancaman pidana 9 tahun sesuai dengan ketentuan. Kita lihat perkembangannya, pasal mana yang cocok,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)