Atap SDN 3 Bermi Pati Nyaris Ambrol, Disdikbud Sebut Pembangunan Tunggu Putusan Pusat

Atap SDN 3 Bermi Pati Nyaris Ambrol Disdikbud Sebut Pembangunan Tunggu Putusan Pusat

PATI, Lingkarjateng.id Beberapa ruang kelas di SDN 3 Bermi, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati pada bulan Mei lalu mengalami kerusakan pada bagian atapnya. Kerusakan paling parah terjadi di kelas II, V, dan VI. Atapnya berlubang dan nyaris ambrol.

Menanggapi kondisi yang memprihatinkan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati Sa’dun Alaika mengatakan, pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) yang sudah tidak layak membutuhkan waktu minimal satu tahun.

Hal tersebut, kata dia, dikarenakan berbagai alur yang dilalui dalam pengajuan pembangunan dari tingkat kabupaten maupun provinsi. Sampai sekarang, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemangku kebijakan pusat.

“Berbagai jenjang pemerintahan, kecamatan, provinsi sudah saya sampaikan. Kalau nanti keputusannya seperti apa saya tinggal jawab. Sampai saat ini belum. Kalau anggaran butuh waktu satu tahun, nunggu satu tahun, di provinsi, di kabupaten juga sama,” ujar Sa’dun saat ditemui di Pati, baru-baru ini.

Menurut dia, lamanya proses pencairan bantuan renovasi diakibatkan kurang updatenya kondisi sarpras di aplikasi yang sudah disediakan oleh Disdikbud. Pasalnya, jika pihak sekolah terlambat dalam melaporkan kondisi sarpras juga berpengaruh terhadap lamanya proses pembangunan yang akan diadakan.

“Sekarang sudah berbasis Dapodik ya harus diupload, bukan diceritakan. Seringnya ‘kan diceritakan, tapi lupa menyajikan data ke aplikasi. Peristiwa itu kalau diceritakan panjang, tidak serta merta tiba-tiba sekolah rusak. Tidak ada perbaikan ya semakin turun, Yang namanya sarana prasarana juga sama,” jelasnya.

Ia menegaskan, di era digital pengajuan pembangunan yang sudah menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Disdikbud pusat. Maka dari itu, Pemerintah Daerah tidak bisa menentukan waktu pembangunan akan dilaksanakan.

“Ketika berbasis aplikasi itu yang menentukan ‘kan pemangku kepentingan. Kalau saya disuruh mengumpulkan ya saya usulkan. Tapi keputusan untuk diintervensi, ditindaklanjuti ‘kan tetap pemangku kebutuhan dan tidak serta merta hari ini lapor, besok ada,” tegasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Koran Lingkar)