PATI, Lingkarjateng.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA), Sudarno, menyebut jika jembatan-jembatan yang berada di sepanjang Sungai Simo turut Jalan Pati-Juwana tidak memiliki izin.
Sudarno menyayangkan hal ini, lantaran pembangunan jembatan yang tidak sesuai spesifikasi bisa menyumbat sampah di sungai dan berpotensi menjadi penyebab banjir.
Dia mengatakan, pembangunan jembatan harus dengan izin dari DPUTR karena harus sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Sedangkan jembatan yang sudah ada saat ini, tiang jembatan justru dibangun di dasar sungai sehingga menjadikan sungai dangkal.
“Itu ‘kan kewenangan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai), dan itu sudah ditinjau oleh mereka. Jembatan itu ‘kan harus izin dulu, diizinkan atau tidak, bukan seolah-olah menyalahi. Memang itu belum izin, sebenarnya bisa diizinkan selama tinjauan teknisnya masuk,” jelas Sudarno, Senin, 15 Januari 2024.
Lantaran sudah terlanjur dibangun, pihaknya mengaku DPUTR tidak bisa berbuat banyak termasuk untuk membongkar jembatan di Sungai Simo itu.
“Disitu kalau ada sampah ‘kan menyumbat, dan itu harus dibongkar dengan dana yang luar biasa. Kami juga menyadari warga tidak mau bongkar karena anggaran yang besar,” terangnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, lanjut Darno, DPUTR telah mengkomunikasikan dengan BBWS Pemali Juana agar ada sosialisasi dan penindakan.
Darno menegaskan, setiap bangunan jembatan yang dibangun di atas sungai besar harus izin terlebih dahulu kepada pihaknya. Hal ini bertujuan agar proses pembangunan sesuai spesifikasi dan aturan yang berlaku.
“Sebetulnya bukan dangkal, tetapi kapasitas sungai yang tidak memadai. Sebelum ada peninggian jembatan ‘kan sudah ada genangan. Makanya itu harus izin, sehingga teknis pembangunan jembatan harus memenuhi syarat,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)