Berakhir Damai, Ini Fakta Dibalik Kasus Remaja Curi Pisang di Tlogowungu Pati

PATI, Lingkarpati.com – Kasus remaja curi pisang di Dukuh Pangonan, Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati berakhir damai.

Kejadian itu viral di media sosial melalui unggahan video yang menayangkan remaja berinisial AAP (17) asal Kecamatan Trangkil diarak warga sembari memikul pisang.

Namun dibalik peristiwa itu menyimpan sejumlah fakta. AAP diketahui merupakan pelajar SMA. Ia seorang piatu dan hidup bersama adiknya yang juga masih sekolah, sementara ayahnya tak diketahui keberadaanya.

Selama ini, AAP bersama adiknya tinggal bersama kakeknya. AAP harus bertahan hidup dengan adiknya dengan ekonomi yang seadanya.

Kepala desa berinisial J saat dikonfirmasi membenarkan bahwa AAP merupakan seorang piatu, ibunya meninggal pada 2019. Sementara ayahnya menikah lagi namun tidak bertanggungjawab atas anak-anaknya.

“Saudara AA dan K itu ikut kakeknya dan neneknya. Karena bapaknya sudah tidak bertanggungjawab. Bapaknya menikah lagi,” ujar, kepala desa berinisial J saat dikonfirmasi pada Rabu, 19 Februari 2025.

Di sisi lain, kakek AAP yang selama ini menggantikan posisi orang tua, hanya seorang buruh serabutan dan mencari rumput untuk makan kambing.

Saat ini APP terpaksa meninggalkan bangku sekolahan lantaran kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan. 

“Berapa minggu atau berapa bulan tidak masuk sekolah. Menurut keterangan dari kakeknya, saya tanya itu,” jelas kadesnya.

Dia menyebut kasus yang ramai di media sosial tersebut sudah diselesaikan secara baik-baik. Kendati demikian, pihak desa juga masih melakukan pembinaan terhadap APP agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Masih melakukan pembinaan (iya). Kemarin membuat kesepakatan agar kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum, karena memang di bawah umur. Sama-sama baik lah,” tandasnya.

Sebelumnya, AAP ketahuan mencuri empat tandan pisang di kebun pisang milik Kamari, turut Dukuh Pangonan, Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu pada Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.

Aksi pencurian itu diketahui Kamari ketika melihat pelaku membawa pisang hasil curiannya dengan cara dipikul menggunakan sebatang tongkat kayu. 

Melihat pisangnya dicuri, Kamari dan saksi kemudian mengamankan pelaku dengan diarak menuju Kantor Desa Gunungsari. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek Tlogowungu.

Pihak kepolisian melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan kesepakatan pelaku diberi pembinaan dan wajib lapor setiap Senin dan Kamis selama tiga bulan terhitung 20 Februari 2025 ke Pemerintah Desa Gunungsari. Pelaku juga diminta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Serta tidak ada ganti rugi dalam peristiwa tersebut.

“Betul kejadiannya mas. Tadi malam sudah kita mediasi antara korban dengan pelaku didampingi masing-masing kades,” jelas Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid melalui pesan singkat, Selasa, 18 Februari 2025.

Terlepas dari penyelesaian kasus tersebut, tindakan mencuri merupakan sebuah kejahatan, tak peduli latar belakang dan kondisi pelaku. Namun tindakan hukum atas AAP dipertimbangkan dengan jalan mediasi lantaran yang bersangkutan masih dibawah umur dan seorang piatu.

Pasal 5 kode etik jurnalistik, dalam menyajikan berita, jurnalis tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Identitas tersebut yakni semua data yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. Sedangkan anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah. Sementara itu dalam UU Perlindungan Anak Pasal 1 menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Kendati begitu kerabat terdekat juga pihak berwajib juga mengemban tanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarpati.com)