BPJS Ketenagakerjaan Pati Ingatkan Perusahaan Daftarkan Karyawan Program Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Pati Ingatkan Perusahaan Daftarkan Karyawan Program Jaminan Sosial

PATI, Lingkarjateng.idBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Pati mengingatkan semua badan usaha untuk mendaftarkan karyawannya dalam Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Staff Pelayanan dan Umum Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pati, Yacob mengungkapkan bahwa pendaftaran karyawan dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Ia menyebut, BPJS Ketenagakerjaan berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

“Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 memang semua pemberi kerja wajib mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan dasar tenaga kerja jika terjadi risiko sosial. Kalau untuk Warga Negara Indonesia (WNI) misalnya dalam jangka waktu seminggu kita masuk hari ini, harusnya didaftarkan. Karena risiko pekerjaan itu tidak melihat waktu bisa terjadi sewaktu-waktu,” ucap Yacob.

Dirinya pun menyayangkan masih ada perusahaan yang menunda pemberian jaminan kerja bagi para pekerjanya. Meskipun belum ada sanksi pidana bagi perusahaan, sanksi peringatan akan tetap diberikan oleh pengawas ketenagakerjaan. Hal ini sebagai peringatan dini bagi setiap unit usaha untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Anda Wajib Tahu, Ini Manfaat dan Syarat Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

“Tapi kadang ada beberapa perusahaan yang menunggu pekerja habis masa training. Secara administrasi ada sanksi dan akan diberikan nota oleh pengawas ketenagakerjaan. Perusahaan ini akan di-notice secara administratif akan disanksi, hanya saja kalau pidana belum. Tapi secara administratif ada, oleh karena itu segera mendaftarkan. Kalau tidak, bisa jadi dibekukan unit usahanya. Sanksinya seperti itu,” imbuhnya.

Lanjut Yacob, sejauh ini memang ada beberapa perusahaan yang mendaftarkan sebagian dari karyawannya. Terkait data konkritnya, Yacob mengaku belum tahu persis jumlahnya.

“Kalau misalnya ada 100 karyawan baru didaftarkan 50 itu ada. Ada yang menunggak iuran beberapa tahun juga ada,” terangnya.

Sementara itu, salah satu karyawan swasta yang ada di Pati, Juriyanto mengaku bersyukur telah didaftarkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaannya.

“Saya sudah. Alhamdulillah waktu awal pertama kali masuk kerja langsung didaftarkan,” ucapnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)