BPJS Ketenagakerjaan Pati Masih Tunggu Instruksi Pusat soal Bantuan Subsidi Upah

BPJS Ketenagakerjaan Pati Masih Tunggu Instruksi Pusat soal Bantuan Subsidi Upah

PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

Meski kebijakan tersebut santer akan segera dicairkan, kantor BPJS Ketenagakerjaan Pati mengaku belum mengetahui secara pasti besaran karyawan dari Kabupaten Pati yang akan menerima bantuan sosial tersebut.

Staf Pelayanan dan Umum Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pati, Yacob mengaku masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. “Sampai dengan saat ini, secara teknis belum ada informasi lebih lanjut. Itu ‘kan program pemerintah, kita masih menunggu arahan dari kementerian. Nanti diinfokan kepada kami seperti apa dan bagaimana. Nanti setelah turun baru kami harus apa-apa saja siapkan,” kata Yacob.

Pihaknya mengatakan akan  bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pati untuk memfasilitasi, terlebih data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting supaya BSU ini tepat sasaran.

“Sampai saat ini untuk BSU kami hanya memfasilitasi karena data kami dianggap valid dari pemerintah. Data peserta tenaga kerja, tahun ini besarnya Rp600.000 bagi kepersetaan aktif per Juli 2022, tidak menunggak iuran, dan gajinya dibawah Rp 3,5 juta,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Disnaker Pati, Bambang Agus Yunianto, bahwa BSU ini merupakan kebijakan dari pusat yang menyasar para pekerja dengan kriteria yang sudah ditentukan pusat.

Menurutnya, keikutsertaan para pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting sebagai bentuk perlindungan pekerja ketika bertugas. Terlebih dengan adanya BSU ini yang dinilai sangat membantu para pekerja yang upahnya di bawah Rp 3,5 juta.

“Itu ada pilah-pilihnya dari Kementerian Ketenagakerjaan. Bukan ASN bukan TNI, tapi pemilihannya seperti apa saya kurang tahu, yang tahu pemerintah pusat. Ini sudah lumayan banyak, terkait kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)