Demo Tuntut PT New Ramon Star Ditutup, Warga Langgenharjo Pati Ancam Lapor Kementerian

PATI, Lingkarpati.com – Warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, kembali berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati pada Senin, 2 Desember 2024. Warga menuntut agar PT New Ramon Star ditutup karena dinilai mencemari sawah dan tambak mereka.

Koordinator aksi unjuk rasa, Anggoro Prasetyo, mengatakan bahwa unjuk rasa tersebut untuk menuntut agar perusahaan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu berhenti beroperasi. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk menyelesaikan masalah pembuangan limbah PT New Ramon Star.

Pasalnya, pada 28 Oktober 2024 lalu, PT New Ramon Star bersedia menghentikan operasi pabrik. Namun, hingga kini pabrik tersebut masih tetap beroperasi.

“Kehendak masyarakat minta pabrik ditutup. Tetap tuntut meskipun nanti berizin. Izin pengolahan limbah PT New Ramon Star sudah tidak berlaku,” ujarnya pada Senin, 2 Desember 2024.

Anggoro menyayangkan Penjabat (Pj.) Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko, yang tidak bisa menemui massa dalam aksi tersebut.

Kendati demikian, pihaknya ditengahi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan beberapa pihak lainnya untuk mengadakan audiensi dengan PT New Ramon Star.

“Hasil audiensi akan ditindaklanjuti, DPMPTSP akan survei dan berkoordinasi dengan Pj. Bupati,” jelasnya.

Jika tuntutannya tidak diindahkan, pihaknya mengancam bakal mengadu langsung ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM ataupun Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kalau tidak ditindaklanjuti kita surati ke kementerian,” tegas Anggoro.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati, Riyoso, mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk menindaklanjuti masalah perizinan PT New Ramon Star.

Sebelumnya, ia mengaku bahwa pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Ia pun mengaku tidak berani mengambil tindakan sebelum ada keputusan dari kementrian pusat.

“Kita sudah sampaikan ke pemerintah, agar segera untuk disikapi terkait langkah-langkah apa yang harus dilakukan oleh pemerintah, baik itu pemerintah daerah, provinsi, atau kementerian terkait keberadaan New Ramon Star,” ucapnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarpati.com)