Dewan Pati Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Tempat Karaoke yang Tetap Buka saat Ramadan

PATI, Lingkarpati.com – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo, meminta Satpol PP segera menertibkan tempat karaoke yang masih beroperasi selama Ramadan. 

Hal itu berdasarkan aturan yang termaktub dalam Pasal 29 Ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan beserta Pasal 83 yang mengatur sanksi terhadap pihak pelanggar.

Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa pelanggar ketentuan akan diberi teguran tertulis pertama, yang disusul teguran kedua dalam jangka waktu tujuh hari.

Apabila dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua pengusaha tetap melanggar, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bakal dibekukan sementara.

“Apakah eksekutif sudah menerbitkan aturan, kalau ada aturannya harus dilaksanakan. Kalau belum harus segera diterbitkan, harus ada surat edaran kepala daerah atau yang lainnya, yang berwenang,” ujar Bambang, Rabu, 5 Maret 2025.

Bikin Resah, 8 Karaoke Ilegal di Margomulyo Pati Dibongkar

Bambang mengatakan Satpol PP harus tegas menindak tempat karaoke yang masih beroperasi di Ramadan. Jangan sampai, tegas dia, bulan yang suci ini dinodai dengan kegiatan-kegiatan yang kurang pantas.

“Satpol PP harus tegas, ini kan bulan Ramadan jangan sampai bulan ini dinodai. Ketegasan Satpol PP untuk menghormati, kalau aturannya harus tutup, ya, tutup.”

Sebelumnya, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati KH Yusuf Hasyim telah meminta Satpol PP Kabupaten Pati sebagai institusi penegak perda untuk menggencarkan operasi penertiban karaoke selama bulan suci Ramadan.

“Kami berharap Satpol PP selaku yang memiliki wewenang untuk melakukan penertiban agar terus berkoordinasi dengan Forkopimda dan juga organisasi kemasyarakatan, melakukan patroli serta penertiban selama bulan Ramadan kalau ada yang masih nekat buka,” ujar dia, Selasa, 4 Maret 2025. 

Menurutnya, ketegasan penegak hukum harus dilakukan agar pengusaha karaoke di Pati menaati aturan dan menghargai bulan suci Ramadan.

Bangunan Karaoke Ilegal di Tayu Pati akan Dibongkar Kamis Lusa

Selain itu pihaknya meminta para pengusaha karaoke di Kabupaten Pati untuk menaati aturan yang telah ditetapkan. 

“Kepada para pengelola karaoke yang legal pun kami mohon untuk menutup operasional selama bulan Ramadan sampai Idulfitri. Hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan pihaknya bakal menertibkan tempat hiburan karaoke yang nekat beroperasi selama bulan Ramadan.

“Kami sudah ada dukungan dari pengurus Muhammadiyah dan NU agar hiburan-hiburan (karaoke) selama Ramadan ditertibkan,” ujar dia saat merobohkan bangunan karaoke ilegal di Margomulyo, Tayu, Kamis, 27 Februari 2025. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarpati.com)