Dinilai Rusak Lingkungan, DLH Pati Tegur Pemilik Galian C di Pasucen

Dinilai Rusak Lingkungan DLH Pati Tegur Pemilik Galian C di Pasucen

PATI, Lingkarjateng.id Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati mengaku pernah mendatangi lokasi tambang galian C di Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati beberapa waktu yang lalu.

Kepala DLH Pati Tulus Budiharjo menyampaikan, terkait permasalahan yang timbul akibat aktivitas pertambangan di Desa Pasucen, pihaknya sudah membuat surat perintah bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) cabang wilayah Kendeng Muria untuk menertibkan tambang galian C tersebut.

“Kita sudah perintahkan membuat surat koordinasi dengan ESDM biar ada perhatian khusus,” ujar Tulus saat dijumpai di kantornya baru-baru ini.

Pihaknya mengaku mempunyai tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang tersebut. Namun untuk menindak dampak negatif tambang galian C, ia masih berkomunikasi dengan Dinas ESDM.

“Kita juga mempunyai tanggung jawab yang sama, kewenangan tetap ada di ESDM koordinasi untuk penanganan hal tersebut. Kita tetap ada tindakan dari ESDM juga, untuk mengawal juga, paling tidak terkait keluhan-keluhan warga kaitannya dengan debu. Karena ini ‘kan perlu diperhatikan, ada penyiraman, paling tidak ada penutup terpal juga, dari angkutan yang membawa, kami komunikasikan dengan ESDM,” terangnya.

Dirinya menambahkan, pihak DLH sudah pernah datang ke lokasi pertambangan galian C tersebut untuk melakukan pengecekan.

“Iya, kita ‘kan cek lokasi juga, dalam artian kita melakukan antisipasi untuk hal-hal yang menyalahi aturan. Contoh soal perizinan kita juga menyarankan itu tetap diurus,” ucapnya.

Puluhan Tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Emak-Emak Tambal Jalan Dukuh Wonokerto Pati

Lebih lanjut, kata Tulus, selain debu dan jalan rusak, dampak negatif yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan tersebut yakni menurunnya tingkat kesuburan tanah. Pasalnya, lahan bekas tambang yang diproduktifkan untuk pertanian hasilnya tidak maksimal.

“Soalnya sistem penambangan yang benar ‘kan tanah pucuk atau tanah yang ada di atas ‘kan harus disisihkan dulu. Kemudian ada penambangan, lalu pengembalian tanah pucuk di lokasi bekas tambang,” jelasnya.

Sampai saat ini pihaknya mengaku sudah menegur pemilik tambang galian C di Desa Pasucen.

“Kami sudah komunikasi, koordinasi dengan pihak situ. Kita melakukan teguran-teguran di situ,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, aktivitas penambangan yang tidak jelas perizinannya tersebut tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Harapan kami, tidak akan mengganggu, entah berizin atau tidak kita belum tahu,” pungkasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Koran Lingkar)