Diskominfo Pati Imbau Instansi Publik Transparan Soal Informasi Publik

Diskominfo Pati Imbau Instansi Publik Transparan Soal Informasi Publik

PATI, Lingkarjateng.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati mendorong setiap instansi publik yang ada di Kabupaten Pati untuk senantiasa terbuka dalam segala informasi. Terlebih saat ini Diskominfo telah membuat program Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Seperti diketahui, program PPID diharapkan dapat berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik termasuk pemerintah desa sesuai dengan amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto, melalui Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Ida Istiani, menjelaskan pentingnya suatu desa memiliki website sebagai bentuk keterbukaan informasi pemdes terhadap masyarakat desa.

Ida tak memungkiri, kesalahpahaman yang kerap terjadi antara masyarakat dengan pemdes sebagai badan publik karena kurangnya keterbukaan pemdes dalam pelayanan publik.

“Oleh karena itu, PPID desa yang sudah dibentuk diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik. Serta turut aktif terkait informasi desa yang harus dipublikasikan dan bermanfaat untuk kemajuan desa,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan mewujudkan program PPID ini, Diskominfo Pati telah memberikan bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi terkait fungsi dan tugas PPID.

“Kemarin kami juga sudah melakukan bimbingan teknis dan sosialisasi PPID ini di Kecamatan Gembong, yakni di Desa Bermi dan Kedungbulus. Tentunya kami sampaikan terkait pengelolaan menu PPID pada website desa,” jelasnya.

Ke depan, ia berharap penggunaan website desa tidak hanya sebatas menyampaikan informasi seputar program dan kegiatan pemdes, melainkan dapat dikelola menjadi laman yang berisi profil desa.

Tak hanya pada tingkat desa, pihaknya juga menghimbau kepada seluruh instansi publik yang ada di Kabupaten Pati untuk senantiasa terbuka dalam segala informasi, terkhusus yang berhubungan dengan kebijakan publik demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)