Diskominfo Pati Terus Berikan Bimtek dan Sosialisasi PPID Desa

Diskominfo Pati Terus Berikan Bimtek dan Sosialisasi PPID Desa

PATI, Lingkarjateng.id – Sejak 24 Januari 2023, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Pati terus memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan sosialisasi pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Rencananya, kegiatan ini akan berakhir pada 9 Maret 2023 dengan capaian 21 kecamatan dengan jumlah 42 desa sasaran.

Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto, melalui Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Ida Istiani, menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini Diskominfo memberikan bimtek dan sosialisasi terkait pengelolaan menu PPID pada website desa terkait.

“PPID desa memegang peran penting dalam keterbukaan informasi sebagai Badan Publik yang langsung berhubungan dengan masyarakat,” ujarnya.

Oleh karena itu, PPID desa yang sudah dibentuk diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik serta turut aktif dalam mengakses informasi-informasi terkait informasi desa yang harus di publikasikan dan bermanfaat untuk kemajuan desa.

Perlu diketahui, PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Maksimalkan Website Desa, Diskominfo Pati Sosialisasikan PPID

“Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu,” ucapnya.

Masyarakat juga perlu tahu, PPID diwajibkan untuk menyediakan informasi dan mengumumkannya secara berkala, rutin dan teratur tanpa ada permintaan. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan.

Meski demikian, informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh badan publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan. Serta ada juga informasi yang dikecualikan PPID, dimana informasi tersebut tidak dapat diakses oleh pemohon informasi tentunya berdasarkan alasan-alasan pengecualian.

“PPID Desa memiliki tugas dan fungsi untuk mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Desa. Setelah itu, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” terangnya.

Meski demikian, PPID Desa wajib melakukan verifikasi bahan informasi, melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi sebelum di publish.

Selain itu, PPID Desa juga memiliki kewenangan untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya.

Sesuai Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, kepala desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat desa. Karena itu fungsi dan peran PPID, menjadi penting untuk memenuhi kewajiban tersebut. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)