Dispermades Pati Ingatkan Pemdes Gunakan ADD sesuai APBDes

Dispermades Pati Ingatkan Pemdes Gunakan ADD sesuai APBDes

PATI, Lingkarjateng.id –  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati telah menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD) ke beberapa desa di Bumi Mina Tani.

Dari 401 desa yang ada di Kabupaten Pati, pada tahun 2024 ini Dispermades telah menyalurkan ADD selain Penghasilan Tetap (Siltap) kepada 303 desa sebesar Rp 22.746.598.624.

Kemudian, 26 desa lain yang telah mengajukan ADD masih dalam proses asmanan dengan besaran ADD Rp 2.123.956.006.

Jika dilihat dari jumlah keseluruhan desa, terdapat 332 desa yang telah mengajukan ADD dan 69 desa lainnya belum mengajukan ADD.

Kemudian, untuk ADD Siltap, Dispermades Kabupaten Pati sudah menyalurkan kepada 372 desa dari bulan Januari-Maret 2024 dengan nilai Rp 24.597.487.691 miliar. Di luar desa tersebut, terdapat 12 desa lain yang sudah mengajukan namun masih dalam proses asmanan dan 17 desa lainnya belum melakukan pengajuan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispermades Kabupaten Pati Tri Hariyama melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pembangunan Desa Agustin Setiyaningrum menyampaikan, jumlah ADD dari Pemerintah Daerah yang disalurkan ke desa pada tahun 2024 sebesar Rp 151.814.665.000.

“Kalau alokasi ADD untuk tahun 2024 ini oleh Pemerintah Daerah dialokasikan sebesar 12,34 persen dari dana perimbangan,” ujar Agustin di Pati, baru-baru ini.

Dijelaskan, ADD yang telah disalurkan ke desa digunakan sebagai Siltap bagi kepala desa dan sekretaris desa yang berstatus non-PNS serta tunjangan bagi kepala desa dan sekretaris desa yang berstatus PNS. Kemudian, dipakai pula untuk iuran BPJS Kesehatan sebesar 4 persen dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 0,54 persen.

Selain itu, lanjut Agustin, ADD juga diperuntukkan bagi perangkat desa dan insentif bagi RT/RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), tunjangan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lain sebagainya.

“Untuk insentif RT/RW, LPMD, dan tunjangan BPD. Kemudian ada pembelian mesin scanner bagi desa yang belum mempunyai. Sisanya, untuk kegiatan lainnya berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes),” jelasnya.

Agustin berharap, ADD yang telah disalurkan baik untuk Siltap dan tunjangan harus digunakan sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah ditetapkan oleh desa.

“Alokasi Dana Desa (ADD) ini dapat digunakan memang sesuai kebutuhan desa. Artinya sesuai yang sudah ditetapkan dalam APBDes,” tuturnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)