Lingkarpati.com

Diwajibkan Beli Gabah Petani Rp 6.500 per Kilogram, Bulog Pati Tunggu Regulasi Pusat

PATI, Lingkarpati.com – Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Cabang Pati masih menunggu regulasi dari pusat untuk melaksanakan program penyerapan gabah kering panen (GKP) dari petani dengan harga Rp 6.500 per kilogram.

Pimpinan Perum Bulog Pati, Nur Hardiyansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan standar operasional prosedur (SOP) terkait penyerapan gabah dari petani.

“Karena memang baru diputuskan kemarin tanggal 29 Januari 2025, terkait gabah kering panen, itu Rp 6.500. Dan kita masih nunggu SOP dan juknis dari pusat,” ujar Hardiyansyah saat ditemui di kantornya pada Jumat, 31 Januari 2025.

Untuk melaksanakan program tersebut, pihaknya pun tengah bersiap dengan cara memperluas kerja sama yang dijalinnya dengan mitra Bulog seperti gabungan kelompok tani (gapoktan) dan tempat penggilingan padi.

Saat ini, kata dia, mitra Bulog yang sudah digandeng sebanyak 59 gapoktan yang tersebar di Karesidenan Pati meliputi Blora, Rembang, Pati, Kudus dan Jepara.

Di sisi lain, Hardiyansyah mengungkapkan bahwa pelaksanaan program penyerapan GKP dari petani masih terkendala dengan terbatasnya dryer atau pengering gabah yang dimiliki.

“Bulog juga keterbatasan untuk dryer atau pengering gabah, sekarang kita mempersiapkan untuk bekerja sama dengan pengusaha perberasan di Kabupaten Pati maupun kabupaten lain,” jelasnya.

Hingga kini, lanjut dia, pihaknya masih menerapkan program penyerapan beras dari petani dengan harga Rp 12 ribu per kilogram. Tercatat, per 31 Januari 2024, Bulog Kantor Cabang Pati sudah menyerap beras dari petani lokal sebanyak 322 ton.

“Sampai saat ini sesuai ketentuan itu kita terimanya Rp 12 ribu per kilo di gudang kami dari petani, gapoktan,” tandasnya.

Pemerintah resmi mengeluarkan Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengubah Keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.

Aturan tersebut juga menugaskan Bulog untuk menyerap harga gabah sebesar Rp 6.500 per kilogram. Ketentuan ini, menggantikan perincian harga sebelumnya, yang memperhitungkan beberapa syarat seperti kualitas kadar air hingga derajat sosoh.

Keputusan ini juga secara resmi memutuskan rafaksi harga gabah dan beras dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarpati.com)

Exit mobile version