PEKALONGAN, Lingkarpati.com – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pekalongan, Ari Lailani, kembali memberikan penjelasan terkait penetapan harga gabah kering panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram.
Ari menegaskan bahwa harga gabah kering harus memenuhi ketentuan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) No. 17 Tahun 2025 yang telah menggantikan Kepbadan No. 2 Tahun 2025.
“Penetapan harga GKP Rp 6.500 per kilogram dan beras Rp 12.000 per kilogram harus mengacu pada Kepbadan No. 17 Tahun 2025. Keputusan ini telah mencabut aturan sebelumnya, yaitu Kepbadan No. 2 Tahun 2025,” ujar Ari saat dihubungi via telepon pada Minggu sore, 9 Februari 2025.
Ari menjelaskan bahwa penyerapan gabah dan beras produksi petani akan dilakukan berdasarkan harga pembelian pemerintah (HPP) yang telah ditetapkan, yaitu Rp 6.500 per kilogram untuk gabah dan Rp 12.000 per kilogram untuk beras. Namun, penyerapan ini tidak lagi mempertimbangkan faktor kualitas seperti kadar air, kadar hampa, beras patah, dan derajat sosoh.
“Intinya, penyerapan gabah dan beras akan dilakukan sesuai HPP yang telah ditetapkan tanpa mempertimbangkan kualitas. Ini merupakan arahan baru yang harus diikuti,” tegas Ari.
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk mempermudah penyerapan hasil panen petani sekaligus melindungi kesejahteraan mereka. Namun, Ari mengingatkan bahwa petani tetap harus menjaga kualitas hasil panen agar dapat bersaing di pasar.
“Meskipun penyerapan tidak lagi mempertimbangkan kualitas, kami tetap mendorong petani untuk menghasilkan gabah dan beras berkualitas tinggi. Ini penting untuk meningkatkan daya saing dan nilai jual produk pertanian,” ujarnya.
Ari juga menegaskan bahwa DKPP Kabupaten Pekalongan akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap petani, terutama dalam hal budi daya dan pascapanen.
“Kami akan terus mendampingi petani agar mereka dapat memaksimalkan hasil panen dan mendapatkan harga yang sesuai,” tambahnya.
Selain itu, Ari mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait penetapan harga gabah dan beras.
“Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui call center Satgas Pangan di nomor 0813-9990-1911. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tandasnya.
Ari berharap Kebijakan baru ini diharapkan dapat mendorong semangat petani untuk terus berproduksi dan berkontribusi dalam upaya mencapai swasembada pangan nasional. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarpati.com)