PATI, Lingkarjateng.id – Kebijakan 5 hari kerja oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dirasa oleh anggota DPRD Pati, Muntamah kurang efektif jika diterapkan di sekolah, baik SD maupun SMP.
Meski kebijakan 5 hari kerja di lingkungan pendidikan belum diterapkan oleh Pemkab Pati, namun Muntamah mengharapkan agar kebijakan ini nantinya tidak diberlakukan.
“Kalau soal 5 hari kerja yang diinstruksikan itu, kami mendesak Pemkab tidak memberlakukan hal tersebut di lingkungan sekolah, baik SD maupun SMP,” kata anggota DPRD Pati tersebut.
Jika hal ini nantinya diterapkan, ia merasa kasihan dengan anak sekolah. Lantaran mereka harus belajar sehari penuh dari pagi hingga malam menjelang tidur. Terutama, anggota dari komisi D ini mengkhawatirkan akan mengganggu aktivitas mengaji.
Menurutnya, keberadaan sekolah non formal seperti Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) juga akan terkena imbasnya, jika kebijakan 5 hari kerja diterapkan pada instansi pendidikan di Kabupaten Pati.
“Tentunya, mengingat bahwa Kabupaten Pati adalah daerah religius. Banyak lembaga Pendidikan non formal yaitu Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang didirikan dan dibiayai oleh masyarakat, tentu akan terdampak,” sambungnya.
Pihaknya yang merupakan mitra kerja dari Dinas Pendidikan (Disdik) menilai, harus ada perhatian khusus terhadap keberlangsungan sekolah non formal seperti Madin dan TPQ.
Apalagi, tambahnya, sekolah berbasis agama ini punya kontribusi yang besar terhadap pendidikan karakter anak. Jika 5 hari sekolah, berarti anak sekolah akan pulang sore hingga pukul 16.00 WIB, menurutnya, hal tersebut akan mengganggu waktu belajar mereka dalam pendidikan agama.
“Lembaga pendidikan tersebut kan masuk sore hari setelah anak pulang dari sekolah formal. Perlu kami tegaskan, Madin dan TPQ telah berkontribusi besar dalam memberikan pelayanan pendidikan agama bertujuan membangun karakter, kalau itu diterapkan akan mematikan itu (pendidikan non formal, Red),” tandasnya.
Sebagai informasi, penerapan 5 hari kerja mulai diberlakukan oleh Pemkab Pati tanggal 10 Oktober 2022 dengan menyasar instansi daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja terhadap pelayanan masyarakat Pati. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)