PATI, Lingkarjateng.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Suyono, mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati agar penertiban dan sanksi bagi pengelola karaoke ilegal dan warung yang disinyalir sebagai tempat asusila ditindak tegas.
Persoalan terkait penanganan penyakit masyarakat itu disampaikan dalam rapat paripurna bersama Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro belum lama ini.
Anggota DPRD Pati dari fraksi PDI Perjuangan ini menyinggung hal tersebut menyusul penggusuran puluhan warung remang-remang di sekitar Jalan Raya Pati-Kudus turut Kecamatan Margorejo baru-baru ini. Menurutnya, tindakan tegas harus dilakukan agar tidak lagi Pati bisa bersih dari tempat prostitusi.
“Harus diadakan penertiban atau memberikan sanksi kepada pengelola karaoke dan warung-warung yang disalahgunakan untuk perbuatan melanggar norma hukum dan sosial yang berdampak buruk terhadap kehidupan lingkungan masyarakat,” bebernya.
Sementara itu Ketua DPRD Pati Ali Badrudin juga mendukung penggusuran praktik-praktik prostitusi berkedok warung kopi maupun tempat karaoke. Akan tetapi, Pemkab juga harus memastikan penggusuran ini tidak meninggalkan dampak negatif pada kesejahteraan warga Pati yang menjadi pelaku usaha.
“Mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi sebagai tindak lanjut pasca penggusuran agar mereka tetap memiliki penghasilan. Misalnya dengan langkah memfasilitasi solusi sumber pendapatan lain yang lebih baik bagi mereka ataua kompensasi sebagai ganti rugi pembongkaran,” terangnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)