PATI, Lingkarjateng.id – Sejumlah bangunan berupa rumah dan ruko di Dukuh Guyangan, Desa Purworejo, Kecamatan/Kabupaten Pati yang terdampak pergerakan tanah pada Sabtu, 7 September 2024 lalu, diduga ilegal. Sebab, puluhan bangunan tersebut berdiri di atas tanah bantaran Sungai Silugonggo yang dikelola pemerintah melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Pati, Riyoso, menduga bangunan tersebut ilegal karena berdiri tepat di tepian sungai.
“Kayaknya belum berizin,” kata Riyoso melalui keterangan tertulis pada Selasa, 10 September 2024.
Terkait pergerakan tanah di bantaran Sungai Silugonggo, ia menjelaskan bahwa kontur tanah yang merupakan endapan dari sedimentasi memang mudah tergerus, sehingga mengakibatkan bangunan yang di atasnya menjadi korban.
Pihaknya bersama dengan BBWS dan instansi terkait pun bakal menelusuri lebih jauh soal dokumen kepemilikan bangunan di bantaran Sungai Silugonggo untuk memastikan legalitasnya.
“Biar besok dikroscek,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati, Joko Cipto Hastono, enggan berkomentar mengapa terdapat rumah dan bangunan berdiri di atas bantaran sungai. Joko berdalih, kewenangan terkait masalah tersebut berada di tangan BBWS dan DPUTR.
“Bangunan di atas bantaran sungai ketentuannya ada di Kementerian PUPR, sehingga menjadi kewenangan BBWS,” kata Joko.
Meskipun Disperkim turut dilibatkan dalam rapat koordinasi penanganan bencana bersama dengan DPUTR, BBWS, dan instansi terkait lainnya, pihaknya mengaku hanya terlibat dalam penanganan kebencanaan.
“Kami dilibatkan penanganan pascabencana. Acuan tata ruang (pemukiman) menjadi kewenangan DPUTR bukan Disperkim,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)