Germap Batal Demo Usai Polresta Pati Beri Respons Positif

Ketua Germap Cahaya Basuki 1

PATI, Lingkarjateng.id – Gerakan Masyarakat Antipungli (Germap) batal menggelar aksi demo di depan Mapolresta Pati pada Rabu, 18 September 2024. Pasalnya, Polresta Pati sudah memberikan respons positif terhadap laporannya yaitu terkait dugaan intimidasi yang dilakukan Zaenal Musyafak, pemilik karaoke di atas lahan PT. KAI Desa Puri, Kecamatan Pati dan penyalahgunaan wewenang tiga pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

“Sejatinya memang hari Rabu (18 September 2024), kami Germap memang akan melakukan aksi demo di depan Polresta Pati. Tetapi karena ada komunikasi Polresta melalui Kanit Intel, KBO, dan Reskrim dengan saya (Yayak Gundul) sebagai koordinator Germap semakin baik dan intens. Maka melalui rapat tim Germap, kami menyatakan untuk tidak melakukan aksi di muka umum atau demo yang rencananya kita lakukan hari Rabu, 18 September 2024,” ucap Ketua Germap Cahya Basuki alias Yayak Gundul di Pati, Jawa Tengah, pada Selasa, 17 September 2024.

Yayak menceritakan bahwa sejauh ini pihaknya memiliki hubungan baik dengan Polresta Pati. Hanya saja karena lambatnya penanganan kasus yang dilaporkan, membuat pihaknya berencana melakukan aksi demo. Bahkan jika aksi demo juga tak mendapat respons, pihaknya berencana akan melapor ke Polda Jateng, Bareskrim, hingga ke Presiden Joko Widodo.

“Intinya kami ucapkan terima kasih kepada Polresta Pati karena sudah memberikan keadilan bagi Germap. Makanya dengan adanya keadilan ini kami memutuskan tidak jadi demo. Termasuk rencana kami melapor ke tingkat yang lebih tinggi seperti Polda juga kami urungkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yayak berharap dua laporannya terkait dugaan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang dapat segera diselesaikan sehingga mampu memberikan keadilan.

Sebelumnya, pada Senin, 15 Juli 2024, Germap melaporkan Kepala DPMPTSP Riyoso, Kepala Satpol PP Sugiono, dan Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro atas dugaan pembiaran pelanggaran Perda tentang Pariwisata juga dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap Perda 8/2013.

Di hari yang sama, Germap juga melaporkan dugaan intimidasi yang dilakukan Pemilik Karaoke Permata Zaenal Musyafak (ZM) terhadap Yayak Gundul. ZM diduga tak suka dengan aksi Germap yang memprotes tempat usahanya. Namun, hingga kini belum ada perkembangan kasus tersebut.

Sementara itu, pihak Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin ketika dikonfirmasi tim Lingkar sulit ditemui dan ketika dihubungi melalui seluler belum memberikan tanggapan terhadap laporan Germap. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)