Ini Kondisi Tiga Korban Pengeroyokan di Sukolilo Pati, Satu Orang Sempat Dilindas Motor

Salah satu korban pengeroyokan pengusaha rental di Sukolilo Pati

PATI, Lingkarjateng.id – Selain menimbulkan korban jiwa, kasus pengeroyokan pengusaha rental mobil di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada 6 Juni 2024 nampaknya juga membuat korban lain trauma parah hingga bertindak kurang kooperatif saat dimintai keterangan.

Dua korban pengeroyokan di Sukolilo saat ini harus menjalani operasi di RSUD Soewondo Pati pada Senin, 10 Juni 2024, lantaran menderita luka parah.

“Ini untuk korban Sukolilo kan ada empat, satu meninggal ya, sudah diautopsi di sini. Kemudian yang tiga masih dirawat, yang satu luka ringan, yang dua hari ini dioperasi,” ujar Plt Kepala RSUD Soewondo Pati, Hartotok.

Saat ini, satu korban yang selamat harus berbaring di ranjang dengan kondisi memprihatinkan. Bahkan, dua anggota polisi disiagakan berjaga di luar ruangan untuk memastikan kondisi korban tetap aman.

“Yang satu sudah sadar, cuma yang satu itu kurang kooperatif, mungkin masih trauma ya. Sehingga kalau ditanya petugas menjawab, tapi kalau tidak ya diam,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat press release di Polresta Pati pada Senin, 10 Juni 2024, korban meninggal dunia yakni saudara Burhanudin alias BH (52). Korban merupakan seorang pekerja wiraswasta dengan alamat Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kemudian, saudara SH (28) yang merupakan warga Jakarta Barat mengalami luka robek di kepala, telapak kaki dan pelipis, serta memar. Saudara KB (52) seorang wiraswasta asal Kabupaten Batang mengalami luka memar di kedua mata dan lecet di tangan. Dan saudara AS (37) warga Pulau Gadung, Jakarta Timur, mengalami luka lecet di pipi kiri, dahi, dan hidung.

Pihaknya secara khusus juga memerintahkan Ditreskrimum untuk membentuk tim gabungan bersama Polresta Pati demi mengungkap kasus tersebut. Sementara ini, polisi telah memeriksa 19 orang saksi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka yang semuanya merupakan warga Sukolilo tersebut ialah EN (51), BC (37), dan AG (35). Mereka kini dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban. BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban. Sementara AG memukul serta melindas korban dengan kendaraan roda dua mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban,” terang Bayu.

Bayu juga menanggapi kabar yang saat ini beredar di media sosial bahwa BH bukan bos rental melainkan anggota sindikat jual-beli kendaraan bodong.

“Informasi yang kami himpun, korban yang meninggal memang memiliki usaha rental kendaraan,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)