Kades se-Pati Gelar Aksi di Jakarta, Camat Dukuhseti Agus Sunarko: Semoga Berhasil dan Warga Tetap Terlayani dengan Baik

Kades se Pati Gelar Aksi di Jakarta Camat Dukuhseti Agus Sunarko Semoga Kasil Maksud dan Warga Tetap Terlayani dengan Baik

PATI, Lingkarjateng.id – Ratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Pati yang tergabung dalam Kades Indonesia Bersatu (KIB) akan menggelar aksi besar-besaran di Jakarta. Seperti belasan KIB Dukuhseti yang berangkat dari halaman Kantor Kecamatan Dukuhseti.

Didampingi puluhan perangkat desa, mereka akan bergabung dengan puluhan ribu kades se-Indonesia guna melakukan aksi damai menuntut masa jabatan sembilan tahun tanpa periodisasi.

Menurut Koordinator KIB Dukuhseti, Suwardi, para kades berangkat ke Jakarta untuk menggelar aksi dan menyuarakan aspirasi bersama dengan Kades se-Indonesia pada Selasa, 17 Januari 2023.

“Kedatangan kami ke Jakarta untuk menuntut revisi Undang-Undang Desa masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” tegas Kades Ngagel tersebut.

Selain menuntut masa jabatan sembilan tahun, Suwardi menambahkan, para kades juga akan menyuarakan tentang aturan dana desa.  

“Kami akan menggelar aksi di Gedung DPR/MPR RI untuk menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Agar pembahasan ini menjadi prioritas dalam Prolegnas 2023 ini. Selain itu kami juga akan menyampaikan aspirasi di Kantor Kemendagri,” jelasnya.

Lebih lanjut, ada dua poin pokok yang akan disampaikan dalam aksi di Jakarta tersebut. Pertama, terkait UU Nomor 22 tahun 2020 yang saat ini masih berlaku, untuk bisa dicabut kembali.

Mereka juga menuntut perubahan terhadap Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014, terkait masa jabatan kades. Saat ini masa jabatan kades masih enam tahun, mereka akan menuntut untuk bisa dimaksimalkan selama sembilan tahun dengan batasan maksimal dua periode.

“Fakta di lapangan sebenarnya anggota legislator tahu bagaimana kajian efek konflik pasca pilkades. Dengan masa perpanjangan sembilan tahun diharapkan masa kerja efektif kades bisa lebih optimal dan bisa bekerja tanpa terganggu efek pilkades,” ujarnya.

Masa jabatan enam tahun, menurut Suwardi, justru akan berdampak negatif terhadap desa itu sendiri. Bagaimana tidak, setiap enam tahun sekali desa akan menyelenggarakan pilkades yang tentunya akan menimbulkan dampak dan konflik berkelanjutan.

Keberangkatan para kades bersama perangkatnya ini turut dihantar Camat Dukuhseti, Agus Sunarko. Penyampaian aspirasi ini, dinilai tidak hanya memperjuangan kepala desa sendiri. Melainkan bagi kepentingan desa secara keseluruhan, khususnya masyarakat.

“Saya berharap aspirasi dari desa diperhatikan para legislator di pusat dan dimasukkan dalam Prolegnas 2023. Salah satunya terkait masa jabatan kades. Semoga tuntutan kades berhasil, dan pelayanan masyarakat di kantor desa juga tetap berjalan,” tutupnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)