PATI, Lingkarjateng.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Pati menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara terhadap MS (20) atas tindakan pembunuhan bayi pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Humas Pengadilan Negeri Pati, Aris Dwihartoyo, menjelaskan bahwa MS terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap bayi umur tiga bulan yang merupakan anak kandung. Dakwaan terhadap MS itu sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terkait dengan pidana atas nama MS sudah diputus oleh hakim dan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Dan majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 19 tahun penjara,” ujarnya.
Fakta Baru Kasus Ayah Bunuh Bayi di Pati, Istri Ngaku Lihat Anak Dibanting
Sidang pembacaan vonis hukuman terhadap MS dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Aryono. Sidang dilaksanakan terbuka dengan dihadiri jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa. Sementara MS dihadirkan dalam sidang secara online melalui Zoom meeting.
Selama proses hukum kasus ayah bunuh bayi tersebut, MA sempat terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. Namun, atas beberapa pertimbangan yang salah satunya MS mengakui perbuatannya akhirnya majelis hakim memutuskan hukuman 19 tahun kurungan.
Terungkap! Ini Motif Ayah Kandung Bunuh Bayi 3 Bulan di Dukuh Kauman Pati
“Tidak ada hukuman denda, jadi ada yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang meringankan karena terdakwa ini mengakui perbuatannya, menyesali akan perbuatan. Kemudian juga terdakwa ini belum pernah dihukum sebelumnya,” jelasnya.
Aris menambahkan, MS telah menerima atas vonis yang diberikan tersebut. Sementara kuasa hukum mengaku masih sedikit keberatan atas hukuman yang dijatuhkan pada MS.
“Kalau untuk terdakwa tadi karena mengakui atas perbuatannya tadi menerima, kalau yang kuasa hukumnya tadi katanya masih pikir-pikir,” imbuhnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)