Kasus Pencemaran Nama Baik WK Kaliampo Pati Masuk Gelar Perkara

Kasus pencemaran nama baik WK Kaliampo Pati

PATI, Lingkarjateng.idKasus pencemaran nama baik yang ditujukan kepada warung kerang (WK) Kaliampo milik Supriyono masih berlanjut.

Pihak pelapor, Supriyono, dan terlapor Agung Praditya didampingi kuasa hukum masing-masing dihadirkan dalam gelar perkara di Polresta Pati pada Kamis, 4 Juli 2024.

Dalam gelar perkara tersebut, Supriyono, melalui kuasa hukumnya Didik Tri Wahyudi membantah aduan Agung yang dilaporkan melalui Laporgub pada 25 Januari 2023 lalu. Ia juga membuktikan bahwa aduan Agung yang merupakan warga Gondangmanis, Kudus, itu palsu.

Menurutnya, tuduhan terhadap WK Kaliampo yang menjual minuman keras tidak sesuai dengan Perbup hingga sebagai tempat hiburan malam dan buka selama 24 jam adalah tidak benar.

“Yang ketiga tadi hiburan malam, itu adalah konotasi bersifat negatif. Hiburan malam, warung esek-esek menyediakan wanita atau bagaimana, dan itu dibantah,” ungkapnya.

Didik menegaskan bahwa WK Kaliampo hanya buka pada pukul 11.00 WIB hingga 00.00 WIB saja.

Selain membantah aduan di Laporgub, ia juga menuntut balik berbekal data laporan palsu yang dibuat Agung. Kemudian, ia juga menyinggung soal pengambilan foto kondisi warung WK Kaliampo yang tanpa seizin pemiliknya. Yang mana, foto tersebut digunakan sebagai bahan aduan di Laporgub dan waktunya tidak relevan.

“Selain ada kata-kata tadi, di situ juga ada upload foto. Upload foto ini kami duga adalah transmisi ilegal. Dia itu mengambil dari google dan foto tersebut itu layout-nya adalah tahun 2019 dan tidak sesuai apa saat ini maupun ketika terjadi perkara,” paparnya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil dari gelar perkara yang dilakukan Polresta Pati. Menurutnya, ada dua opsi yang bakal dihasilkan dari gelar perkara tersebut.

“Yang pertama jika memang perkara ini memang layak untuk ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan atau yang kita kenal penetapan tersangka. Atau opsi yang kedua, SP3 penghentian penyidikan kalau hasilnya tidak ditemukan atau kurangnya alat bukti oleh pihak peserta gelar tadi,” ujarnya.

Supriyono beserta kuasa hukumnya pun terus berupaya mencari keadilan jika kemungkinan hasil negatif diterimanya. Yakni, hasil gelar perkara dinyatakan SP3.

Pihaknya bakal mengajukan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Pati. “Kami punya hak yaitu pra peradilan terhadap perkara ini. Nanti bisa kita ajukan di pengadilan negeri Pati,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin belum bisa memberikan keterangan terkait hasil gelar perkara tersebut. Pihaknya bakal memberikan hasilnya langsung kepada pelapor.

“Hasil gelar perkara nanti akan disampaikan ke pihak Pelapor,” jelas Kompol Alfan. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)