Ketua DPRD Pati Desak Pemprov Tindak Tegas Tambang Ilegal di Gembong

Ketua DPRD Pati Desak Pemprov Tindak Tegas Tambang Ilegal di Gembong

PATI, Lingkarjateng.id – Aksi demonstrasi warga Desa Sitiluhur, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati menuntut penutupan tambang galian C ilegal pada akhir bulan Maret 2023 lalu mendapat sorotan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin.

Keberadaan tambang illegal di Desa Sitiluruh, menurut Ketua DPRD Pati Ali Badrudin harus ditindak tegas oleh pemerintah provinsi. Hal ini mengingat pemerintah daerah tidak punya wewenang terkait keberadaan tambang.

Jika tambang galian C itu memang illegal dan tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah, politisi dari Partai PDIP ini meminta agar pemerintah segera mengambil langkah pasti agar permasalahan tidak berlarut terlalu lama.

Bikin Rusak Lingkungan, Warga Gembong Pati Tutup Paksa Tambang Ilegal

Di sisi lain, pimpinan Dewan Kabupaten Pati tak menampik kebutuhan suatu proyek terhadap bahan tambang. Akan tetapi, penambangan itu harus di jalur yang legal. Artinya harus punya izin tambang.

Oleh karena itu, jika perusahaan tambang belum memiliki izin, Ali mendorong agar segera mengurus perizinan guna menghindari konflik dan mencegah permasalahan semakin rumit.

“Kalau soal tambang yang tak berizin harus ditutup, atau setidaknya mengurus izinnya dulu. Apalagi itu wewenang provinsi,” ungkapnya.

Jaga Kelestarian Alam, Ketua DPRD Pati Minta Tambang Ilegal Ditertibkan

Diketahui, aktivitas tambang illegal yang berada dekat dengan objek wisata Waduk Gunungrowo dan Agro Wisata Jolong tersebut, selain merusak lingkungan juga merusak akses jalan menuju objek wisata andalan Kabupaten Pati itu.

Dalam demonstrasi itu, perwakilan warga Desa Sitiluhur menyuarakan penutupan paksa tambang illegal secara permanen.

“Tuntutan dari para warga adalah meminta pembersihan jalan imbas tambang. Tidak ada galian lagi. Ini sudah bikin resah warga dan merusak lingkungan,” ucap salah seorang perwakilan warga.

Sementara itu kepala Desa Sitiluhur, Suyuti mengatakan bahwa kegiatan penambangan sudah dihentikan dan tidak akan diizinkan beroperasi lagi. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)