Lingkarpati.com

Konflik Lahan, Petani Pundenrejo Tuntut BPN Pati Tak Perpanjang Izin HGB PT LPI

PATI, Lingkarpati.com – Petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, menggelar aksi di depan Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pati pada Rabu, 22 Januari 2025.

Perwakilan petani Pundenrejo, Sarmin, mengatakan bahwa aksi tersebut digelar agar BPN Kabupaten Pati menghentikan izin hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki PT Laju Perdana Indah (LPI) atas tanah nenek moyang mereka. Selain itu, para petani juga menuntut BPN Kabupaten Pati agar tidak memberikan izin kepada PT LPI jika nantinya mengajukan perpanjangan.

“Dari petani Pundenrejo memang belum ada kesepakatan, permasalahan ini PT LPI memang sudah mengajukan permohonan izin tapi petani menghentikan, supaya BPN Pati selaku badan pertanahan di Kabupaten Pati supaya izin baru hak guna PT LPI itu segera dihentikan, jangan sampai ada izin baru lagi,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, para petani Pundenrejo mengaku kecewa karena tidak ditemui langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Pati.

“Karena sejak hari ini kami merasa kecewa, Kepala BPN Pati tidak bisa menemui kami. Yang menemui tadi hanya bapak wakil, tidak berani memutuskan,” keluhnya.

Sarmin pun mengancam jika dalam waktu satu minggu ke depan pihaknya belum mendapatkan keputusan yang memuaskan, para petani Pundenrejo akan menggelar aksi menginap di depan Kantor BPN Kabupaten Pati.

“Nanti jarak satu minggu kalau kami tidak ketemu Kepala BPN Pati yang bisa memutuskan, kami akan ke sini lagi, akan menginap di sini supaya ada keputusan yang konkrit, baik untuk memikirkan petani Pundenrejo,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sarmin juga menceritakan bahwa petani Pundenrejo sudah lama berkonflik dengan dengan PT LPI. Keduanya saling berebut tanah seluas 7,3 hektare sejak 24 tahun yang lalu.

“Tanah itu memang kita selalu berkonflik, tanaman petani dirusak terus. Petani sudah pernah menggarap, turun-temurun sebenarnya di tanah itu. Konfliknya dari tahun 2000 sampai ini,” katanya.

Dirinya pun berharap tanah nenek moyang mereka segera dikembalikan oleh PT LPI.

“Pokoknya itu tanah harus dikembalikan kepada rakyat. Pemerintah daerah atau pusat harus memikirkan rakyat, petani Pundenrejo,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarpati.com)

Exit mobile version