Marak Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Pati Launching Aplikasi SIMFONI PPA

Marak Kekerasan Perempuan dan Anak Pemkab Pati Launching Aplikasi SIMFONI PPA

PATI, Lingkarjateng.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pati launching aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) di Ruang Kembangjoyo, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati pada Rabu 21 September 2022. Hal ini sebagai upaya menindaklanjuti maraknya kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak.

Peluncuran aplikasi ini dihadiri oleh Polres Pati, perwakilan RS Soewondo, perwakilan RS Keluarga Sehat, perwakilan RS Fastabiq, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pati, Pengadilan Negeri Pati, Satpol PP Pati, Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) Margo Laras dan Yayasan Khidmatul.

Kepala Dinsos Pati, Indriyanto mengungkapkan bahwa peluncuran SIMFONI PPA ini sudah sesuai dengan instruksi pemerintah pusat terkait kelanjutan dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dengan adanya aplikasi ini, lanjut Indriyanto, diharapkan korban kekerasan dan pelecehan dapat melaporkan segala bentuk tindakan maupun perlakuan yang dilakukan oleh pelaku kekerasan dan pelecehan.

“Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia telah mengembangkan sistem aplikasi pencatatan dan pelaporan kekerasan perempuan dan anak melalui SIMFONI PPA. Aplikasi ini dapat diakses oleh semua unit layanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota secara up to date, real time dan akurat untuk menuju satu data kekerasan nasional,” ujar Indriyanto.

Lebih lanjut, dirinya berharap aplikasi tersebut dapat membantu kinerja berbagai unit layanan penanganan kekerasan seperti Women Crisis Center (WCC), Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Aparat Penegak Hukum (APH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan organisasi keagamaan.

“Seiring dengan terbentuknya lembaga layanan terpadu tersebut, diperlukan sistem untuk dokumentasi data kekerasan. Sistem pencatatan dan pelaporan kekerasan lintas kabupaten maupun lintas provinsi inilah nanti melalui sistem aplikasi yang terpadu dan komprehensif. Sistem ini dibangun sebagai media pendataan, monitoring dan evaluasi kasus kekerasan perempuan dan anak di Indonesia,” sambungnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)