Nekat Terobos Jalur Cepat, 25 Pemotor di Pati Kena Tilang

Nekat Terobos Jalur Cepat 25 Pemotor di Pati Kena Tilang

PATI, Lingkarjateng.id – Sat Lantas Polresta Pati menggelar Operasi atau Ops Keselamatan Lalulintas Candi selama dua minggu mulai 7-20 Februari 2023. Operasi lalu lintas ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Beberapa pengaduan yang sering disampaikan oleh warga Kabupaten Pati yaitu penggunaan knalpot brong dan pemotor yang menerobos jalur cepat.

“Banyak keluhan dari masyarakat mulai pengendara motor yang menerobos jalur cepat, tak memakai helm hingga penggunaan knalpot bising yang sangat menganggu warga,” ujar Kasat Lantas Polresta Pati, AKP Endah Setyaningsih melalui KBO Ipda Muslimin.

Satlantas Polresta Pati sudah memulai melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas, salah satunya di Jalan Panglima Sudirman, Jalan A. Yani dan Jalan Kol. Sunandar pada Senin, 6 Februari 2023.

Puluhan personel Sat Lantas pun dikerahkan untuk melakukan penertiban dengan menggunakan metode hunting system dan Gawasdak (penjagaan, pengawasan dan penindakan).

Dari hasil kegiatan tersebut, Sat Lantas Polresta Pati telah melakukan penilangan terhadap 62 pelanggar. Diantaranya knalpot brong  28 tilang, terobos jalur cepat 25 tilang, bonceng tiga 1 tilang, tidak mengenakan helm 2 tilang, tak menggunakan TNKB 6 tilang dengan menyita 34 unit sepeda motor, 12 lembar SIM, dan 16 lembar STNK.

Disamping penindakan petugas sekaligus memberikan edukasi secara humanis berkaitan dengan tertib dan patuh aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.

“Selain melakukan penindakan, kami juga gencar memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat untuk tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas untuk mewujudkan keselamatan sesama pengguna jalan, sebab kecelakaan selalu terjadi diawali dengan pelanggaran lalu lintas,” imbuhnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan, memakai helm SNI, menggunakan plat nomor kendaraan sesuai ketentuan dan patuhi rambu lalu lintas serta kelengkapan teknis lainnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)