Pantau Peredaran Makanan, Disdagperin Pati akan Sidak ke Pasar

Pantau Peredaran Makanan Disdagperin Pati akan Sidak ke Pasar

PATI, Lingkarjateng.id – Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati berencana menggelar monitoring di pasar tradisional dan toko-toko modern saat mendekati hari raya idul fitri nanti.

Kepala UPT Metrologi, Arip Adi Purnomo, mengatakan bahwa monitoring akan dilakukan bersama dengan bidang perdagangan dan perindustrian untuk mengawasi makanan dalam kemasan yang sudah mendekati kedaluwarsa.

Pada pelaksanaannya nanti, UPT Metrologi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya akan melakukan pengawasan terhadap berat netto dalam kemasan (BDKT).

Disdagperin Pati Bantu IKM Batik Tawungsari Terbitkan Hak Merk

Menurut Arip, pengawasan ini penting untuk menghindari kemungkinan adanya kecurangan berat suatu kemasan yang tidak sesuai dalam penulisan  dan pelabelannya.

“Kami dari UPT Metrologi akan bersama bidang perdagangan, tetapi kami pengawasan terhadap berat kemasan sesuai dengan volume takaran atau tidak. Jadi kami sama-sama pengawasan di pasar dan di toko modern,” ungkapnya, pada Sabtu, 1 April 2023.

Dirinya menegaskan bahwa sidak yang akan direncanakan sebelum lebaran. Sedangkan untuk uji alat timbang dan alat ukur atau tera ulang di pasar, pihaknya akan menjadwalkan setelah lebaran.

Disdagperin Pati Fasilitasi IKM Sepatu Pas Clasik Tembus Pasar Luar Daerah

“Intinya kami pengawasan terlebih dahulu karena SDM kami terbatas, untuk yang sidang tera ulang di pasar akan kami rencanakan setelah idul fitri,” tambahnya.

Dalam melakukan uji coba metrologi, pihaknya tentu tidak bisa sewaktu-waktu melaksanakan lantaran harus sesuai dengan masa berlaku timbangan tersebut.

“Karena Tahun kemarin kita sudah melakukan sidang tera ulang metrologi di pasar-pasar pada bulan Oktober 2022, tentu ini akan kita jadwalkan setelah lebaran. Sesuai masa berlaku tera ulang,” tandasnya.

Dirinya berharap dengan adanya pengawasan oleh Disdagperin ini nantinya dapat mencegah peredaran makanan yang tidak sesuai dengan berat netto dalam kemasan ( BDKT) maupun yang sudah kedaluwarsa. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)