Lingkarpati.com

Penyelidikan Dihentikan, Pemilik WK Kaliampo Minta Kapolresta Pati Tinjau Ulang Laporannya

PATI, Lingkarpati.com – Warga Desa Wangunrejo, Margorejo, Pati, Supriyono alias Botok mengaku sangat kecewa terhadap keputusan dari Satreskrim Polresta Pati yang telah menghentikan penyelidikan laporannya per tanggal Senin, 23 Desember 2024. Laporan Botok sendiri tentang dugaan tindak pidana aduan palsu, fitnah, dan pencemaran nama baik lewat aplikasi Laporgub pada tanggal 23 Januari 2023 lalu.

Setahun berjalan, Botok berharap keadilan ditegakkan dan orang yang diduga telah memfitnah usahanya sebagai tempat hiburan malam berkedok warung kerang, bisa ditangkap. Ia menyebut, akibat aduan tak bertanggung jawab yang dilakukan oleh oknum di aplikasi Laporgub tersebut, sejumlah aparat kepolisian telah menggerebek warungnya pada 9 Februari 2023 lalu dan menyebabkan kerugian dalam usahanya.

“Saat digerebek, aparat kepolisian tidak menemukan adanya praktik prostitusi di tempat kami. Tapi hal itu telah menyebabkan banyak kerugian materi dan non-materi kepada usaha kami,” ujar Supriyono alias Botok.

REKAMAN CCTV: Tangkapan layar video penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian di Warung Kerang Kaliampo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, pada 9 Februari 2023, lalu. (Dok. Pribadi/Lingkarpati.com)

Karena itu, ia melaporkan balik orang yang telah menebar fitnah ke Satreskrim Polresta Pati agar kejadian tersebut tidak terulang. Ia juga berharap keadilan ditegakkan, agar tak ada lagi oknum tak bertanggung jawab yang menebar fitnah dan merugikan orang lain.

Setahun ditunggu, laporan Botok dijawab dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang isinya penyelidikan telah dihentikan, karena penyelidik tidak menemukan peristiwa pidana terhadap perkara tersebut.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, saya selaku korban aduan palsu, fitnah, serta pencemaran nama baik di aplikasi Laporgub, keputusan penghentian penyelidikan terhadap laporan pengaduan saya adalah bentuk kriminalisasi, sangat tidak adil dan tidak beradab, serta tidak berdasar hukum keadilan. Karena dalam perkara tersebut telah ditemukan bukti cukup, peristiwa pidana yang jelas, serta pelaku sudah diketahui, dan saat pelaku diklarifikasi penyelidik di Satreskrim Polretas Pati, pelaku mengakui semua perbuatannya,” ujar Botok.

Oleh karena itu, ia memohon kepada Kapolresta Pati untuk meninjau ulang / mencabut penghentian penyelidikan terhadap laporan pengaduannya dan membuka kembali kasusnya. Ia juga meminta agar penyelidikan kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan Agung Praditya selaku orang yang diduga berada di balik aduan palsu dan fitnah di aplikasi Laporgub agar segera diproses hukum.

Apabila tuntutannya tidak dipenuhi, Botok mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di halaman Mapolresta Pati bersama para organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Pati. (Lingkar Network | Nailin RA – Lingkarpati.com)

Exit mobile version