PATI, Lingkarpati.com – Pelantikan Sudewo dan Risma Ardhi Chandra sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pati direncanakan bakal dilaksanakan pada Senin, 10 Februari 2025 mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Supriyanto, pada Senin, 23 Desember 2024.
Supriyanto mengatakan bahwa pasangan Sudewo-Chandra bakal dilantik menjadi Bupati dan Wabup Pati usai pihaknya mendapatkan surat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU RI.
“Kapan penetapan itu masih menunggu surat dari MK dan KPU RI. Jadi semuanya se-Indonesia itu baik KPU provinsi, kabupaten, yang tidak ada gugatan itu semuanya menunggu surat dari MK dan KPU RI untuk melakukan penetapan pasangan calon terpilih,” ujarnya.
Menurutnya, Sudewo-Chandra baru akan ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) terpilih setelah tanggal 3 Januari 2025. Kemudian, pada 10 Februari 2025, Sudewo-Chandra baru akan dilantik menjadi Bupati dan Wabup Pati.
“Setelah tanggal 3 kemungkinan. Untuk informasi kita itu dari MK hari ini, setelah tanggal 3 baru penetapan paslon terpilih. Tapi tanggalnya belum tahu, jadi kita masih menunggu juga, tapi setelah tanggal 3 itu. Kalau jadwal tidak ada perubahan, untuk bupati itu tanggal 10 Februari,” jelasnya.
Supriyanto bersyukur, proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Pati berjalan lancar dan tidak ada gugatan dari paslon yang kalah. Sehingga, tidak ada penundaan jadwal penetapan paslon pemenang dan pelantikan Bupati dan Wabup Pati.
“Tidak ada gugatan di Pilkada Kabupaten Pati, yang ada gugatan itu Jateng, untuk gubernur. Tidak ada, aman semua. Yang ada gugatan mundur lagi,” ucapnya.
Pihaknya berharap paslon yang kalah dalam Pilkada 2024 untuk berbesar hati dan menerima hasilnya dengan lapang dada. Hal itu agar tidak lagi persaingan politik seperti sebelum Pilkada.
“Paslon yang tidak terpilih, menerima, legowo karena sudah berusaha dengan maksimal. Untuk yang terpilih semoga amanah bisa mengemban amanah dengan baik,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarpati.com)