Soal Penimbunan Pupuk Subsidi, Dispertan Pati Pastikan Stok Tetap Aman

Soal Penimbunan Pupuk Subsidi Dispertan Pati Pastikan Stok Tetap Aman

PATI, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kabupaten Pati, Niken Tri Meiningrum memastikan stok pupuk bersubsidi di wilayahnya masih aman. Hal ini menanggapi ditemukannya penimbunan pupuk bersubsidi oleh Polresta Pati di Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak pada awal Agustus lalu. Saat itu Polresta Pati berhasil mengamankan 200 karung pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska dengan berat masing-masing 50 kilogram

“Sebenarnya kalau kelangkaan ndak ya. Karena saya lihat serapan pupuk kita masih belum memenuhi target,” kata Niken saat ditemui belum lama ini.

Niken menegaskan, ditemukannya penimbunan pupuk bersubsidi dengan total 2 ton tersebut telah menyalahi aturan yang berlaku. Sebab, toko penyalur pupuk atau Kios Pupuk Lengkap (KPL) sebagai mitra distribusi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pati dilarang menjual pupuk ilegal.

“Jadi menurut saya tidak perlu mendatangkan pupuk dari luar. Dari pihak KPL-nya memang menyalahi aturan. Kita tidak bisa mendatangkan dari luar atau mengirim ke luar dari wilayah Pati tidak bisa,” imbuhnya.

Menurutnya, Dispertan hanya mempunyai kewenangan terhadap bagian perencanaan seperti pengajuan pupuk subsidi petani di e-Alokasi melalui Kartu Tani. Sementara bagian distribusi pupuk adalah wilayah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin). Begitu juga masalah hukum ditindak oleh aparat. 

“Informasinya sudah ditindaklanjuti di Indag (Disdagperin). Sebaiknya saya sarankan ke Disdagperin saja. Soalnya kaitannya dengan distribusi pupuk itu sudah kewenangan Disdagperin,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Koran Lingkar)