PATI, Lingkarjateng.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati terus menyosialisasikan larangan peredaran barang kena cukai (BKC). Selain itu dalam rangka memberantas rokok ilegal, Diskominfo Pati juga memasang baliho peringatan di titik strategis hingga membagikan stiker kepada masyarakat.
Kabid Informasi Komunikasi dan Publikasi (IKP) Diskominfo Pati, Ida Istiani, menjelaskan bahwa upaya semacam ini akan terus digalakkan oleh Diskominfo dalam rangka menyebarluaskan informasi terkait program gempur rokok ilegal.
Diskominfo Pati Ajak OPD Bersinergi Sosialisasikan Rokok dan Cukai Ilegal
Sedangkan, khusus untuk stiker gratis bertuliskan “gempur rokok ilegal” dibagikan kepada masyarakat yang mengikuti sosialisasi secara langsung. Lalu untuk pemasangan baliho, dipasang di titik-titik keramaian dengan harapan masyarakat lebih sadar terkait larangan peredaran rook ilagal.
“Untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal, kami memang memiliki tugas memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Salah satunya yaitu memasang banner di sudut-sudut kota gempur rokok ilegal, dan juga membagikan stiker saat sosialisasi,” bebernya.
Tentunya dalam melaksanakan program ini, Diskominfo Pati bersinergi dengan berbagai stakeholder terkait seperti Satpol PP, Kejaksaan Negeri, dan Kantor Bea Cukai Kudus.
Diskominfo Pati Gandeng Seniman Lokal Berantas Rokok Ilegal
Menurut Ida, untuk mendukung program ini perlu dukungan dari pemerintah dan juga masyarakat. Terlebih, Diskominfo juga mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk penyebarluasan informasi.
“Kita memang sebagai salah satu OPD yang mendapatkan DBHCHT. Jadi kita pergunakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat soal apa itu rokok illegal. Seperti di banner-banner atau yang lain,” tambahnya.
Ida menambahkan, Agar lebih tepat sasaran dalam sosialisasi ataupun pemasangan baliho, dilakukan di daerah-daerah yang berada di perbatasan dengan kabupaten lain. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)