PATI, Lingkarpati.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati resmi menetapkan pasangan Sudewo-Risma Ardhi Chandra sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pati terpilih dalam rapat paripurna pada Senin, 13 Januari 2025.
Penetapan ini dilakukan DPRD Kabupaten Pati untuk menindaklanjuti hasil penetapan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Kamis, 9 Januari 2025 lalu.
Acara penetapan ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Pati, perwakilan partai politik, tokoh masyarakat, dan elemen penting lainnya. Hanya saja, pasangan Sudewo-Chandra tidak bisa hadir lantaran masih berada di Jakarta.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyampaikan bahwa penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan sesuai hasil keputusan KPU. Yang mana, proses tersebut merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Pilkada 2024.
“Hasil paripurna penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih biasanya dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari prosedur administrasi untuk mendapatkan pengesahan resmi,” ucap Ali usai rapat paripurna.
“Kemendagri akan menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan pasangan terpilih, yang kemudian menjadi dasar pelantikan oleh gubernur sesuai wilayah masing-masing,” sambungya.
Ali berharap, pasangan terpilih nantinya dapat membawa Kabupaten Pati menuju arah yang lebih baik dengan menjalankan visi dan misi yang telah disampaikan selama masa kampanye. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarpati.com)