Tambang Ilegal di Sukolilo Pati Picu Longsor, Alam Pegunungan Kendeng Terancam

PATI, Lingkarpati.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati menyatakan bencana longsor di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, baru-baru ini diakibatkan oleh aktivitas tambang ilegal di wilayah setempat. Selain itu, penambangan ilegal juga disebut telah menimbulkan kerusakan alam di Pegunungan Kendeng.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati, Martinus Budi Prasetya, menegaskan bahwa kerusakan alam di Pegunungan Kendeng di wilayah Sukolilo bukan hanya diakibatkan alih fungsi hutan menjadi perkebunan, tetapi juga aktivitas penambangan ilegal.

“Kerusakan di Sukolilo itu bukan karena hanya karena alih fungsi hutan tangkapan air menjadi tanaman semusim, tapi juga kegiatan galian C ini juga memberikan dampak terhadap kerusakan alam di Sukolilo,” ucap Martinus di Pati pada Sabtu, 5 Maret 2025.

Menurutnya, kerusakan alam di Sukolilo tidak hanya menimbulkan bencana longsor saja. Ia menilai jika aktivitas penambangan liar tetap dibiarkan, maka dapat mengakibatkan tanah tandus yang berujung kekeringan ketika musim hujan dan banjir bandang ketika musim kemarau.

“Kita harus paham bahwa fungsi hutan itu menyimpan air ketika musim kemarau. Saat musim kemarau juga rusak oleh kegiatan penambangan maupun alih fungsi hutan, maka kekeringan nanti juga terjadi di Sukolilo,” ucapnya.

Martinus menyebut, longsor di Sukolilo tiga hari lalu terjadi lantaran aktivitas penambangan dilakukan tanpa memperhatikan teknis yang benar. Sehingga, bebatuan sekitar lokasi penambangan mengalami keretakan hingga menyebabkan longsoran.

“Ketika curah hujan tinggi retakan itu diisi air. Ketika diisi oleh air maka yang terjadi adalah bengkah (retak), yang semula kecil karena diisi air kemudian menjadi lebar. Sementara di bawahnya tidak ada kekuatan yang cukup memadai untuk menahan bebatuan itu,” jelasnya.

Melihat berbagai dampak negatif kerusakan alam di Sukolilo, Martinus berharap penambang di Pegunungan Kendeng harus memiliki izin dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria, Jawa Tengah. Sehingga, aktivitas pertambangan dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan.

“Kalau kegiatan tambang galian C di Sukolilo itu berizin saya yakin ada bimbingan teknis dari pihak terkait dalam hal ini ESDM. Bagaimana melakukan penambangan yang aman tanpa harus merusak lingkungan,” tandasnya.

Saat ini, aktivitas penambangan liar di Kedungwinong tersebut telah dihentikan tim gabungan Satpol PP, DPMPTSP, DLH, BPBD, dan pemerintah setempat serta dipasang police line pada Kamis, 3 April 2025 kemarin.

Sementara itu, Kepala ESDM Wilayah Kendeng Muria, Dwi Suryono, mengungkapkan bahwa tambang di Kabupaten Pati yang saat ini telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) tersebar di 8 lokasi di Kecamatan Sukolilo, Kayen, Tlogowungu, Jaken, dan Gembong.

“Sekitar 8 IUP. Sukolilo 2, Kayen 2, Dekem, Sumbermulyo, Tlogowungu 2, Jaken 1, Kedungbulus 1,” katanya pada Jumat, 14 Februari 2025 lalu. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarpati.com)