Tanggapi Aksi Warga Ngawen, Satpol PP Pati Bakal Tutup Tempat Karaoke di Margorejo

Tanggapi Aksi Warga Ngawen Satpol PP Pati Bakal Tutup Tempat Karaoke di Margorejo

PATI, Lingkarjateng.id – Aksi yang dilakukan oleh ratusan warga Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati pada Rabu, 14 September 2022 lalu untuk meminta damai atas kasus pertikaian, nampaknya berimbas pada penutupan tempat karaoke Koplak.

Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini. Selain itu, pihaknya juga akan mengadakan rapat terkait rencana penutupan tempat hiburan malam tersebut terutama soal legalitas dan perizinan usaha.

“Yang jelas kalau karaoke sesuai Peraturan Daerah (Perda) tidak ada izinnya. Sekarang, perizinan ditarik semua via OSS (Online Single Submission). Sabtu nanti kita akan mengadakan rapat terkait legalitas tempat karaoke dan perizinan di sana dengan tim terkait,” jelas Sugiyono saat dihubungi via telepon pada Jumat, 16 September 2022.

Lanjut Sugiyono, tempat karaoke Koplak tersebut sebenarnya sudah disegel cukup lama saat musim pandemi Covid-19 lalu. Bahkah, arus listrik di tempat itu sudah diputus sebagai bentuk penutupan secara resmi oleh Satpol PP Pati.

“Sebenarnya sudah ditutup sejak lama waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersama satgas Covid-19. Selain itu listriknya juga sudah diputus, jadi sudah ditutup lama,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Pati, Endang Sulistiyani menuturkan bahwa hanya ada 7 tempat hiburan malam di Kabupaten Pati yang sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah. Sehingga, keberadaan tempat karaoke Koplak ini dipertanyakan karena tidak tercantum dalam tempat karaoke yang memiliki legalitas dan perizinan usaha.

“Puluhan karaoke yang tersebar di wilayah Kabupaten Pati hanya tujuh karaoke yang sudah mendapatkan izin. Itu juga ada larangan yang harus dipenuhi seperti menjual minuman keras (miras) Golongan B ke atas dan mempekerjakan anak di bawah umur. Bila kedapatan, itu juga akan ada sanksi yang diberikan. Bisa pencabutan izin hingga dikenai pidana,” terang Endang.

Dengan ditutupnya tempat karaoke Koplak ini nantinya, diharapkan warga Desa Ngawen tidak menggelar aksi serupa yang lebih besar. Informasi yang beredar, warga Ngawen berencana menggelar audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)