PATI, Lingkarpati.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati mulai menggelar rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di tingkat kabupaten pada Rabu, 4 Desember 2024. Rekapitulasi ditargetkan rampung pada Kamis, 5 Desember 2024 besok.
Komisioner KPU Pati Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Khusnul Imanuddin, mengatakan bahwa rekapitulasi tingkat kabupaten ini digelar setelah proses rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai beberapa hari lalu.
“Setelah tanggal 30 November dan 1 Desember 2024 lalu, kami menggelar rekapitulasi di tingkat kecamatan. Mulai hari ini Rabu kami menggelar rekapitulasi di tingkat kabupaten. Rekapitulasi digelar selama dua hari sampai tanggal 5 Desember,” ujarnya di Pati pada Rabu, 4 Desember 2024.
Selama dua hari, kata dia, seluruh hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan dibacakan di Aula KPU Pati. Dalam proses rekapitulasi tersebut, KPU Pati pun mengundang sejumlah pihak seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, dan pemantau Pilkada 2024.
“Masing-masing paslon diperbolehkan mengutus dua saksinya. Mereka akan berikan D hasil salinan setelah rekapitulasi. Kemudian pemantau Pemilu kami undang, kemudian Bawaslu. Yang boleh melakukan proses hanya Bawaslu dan saksi paslon,” jelasnya.
Khusnul menyebut, setelah proses rekapitulasi di tingkat kabupaten selesai maka akan dilanjutkan pengiriman hasil dan kotak suara bersama berkas-berkasnya ke KPU Provinsi Jawa Tengah.
Namun, bila selama dua hari mendatang rekapitulasi belum rampung, KPU Kabupaten Pati bakal memperpanjang masa rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Kalau nanti tidak cukup akan ada perpanjangan. Tapi saya yakin durasi dua hari ini sangat cukup untuk rekapitulasi di tingkat kabupaten. Ini tidak ada jeda. Kalau ada jeda kami minta persetujuan Bawaslu dan para saksi paslon. Nanti akan diumumkan hasil rekapitulasi,” ucapnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarpati.com)