Lingkarpati.com

Wahyu-Suharyono Tunggu Instruksi Gugatan Pilkada Pati, Budi-Novi Legowo

PATI, Lingkarpati.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati mempersilakan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pati yang kalah dalam Pilkada 2024 untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pati, Khusnul Imanuddin, menjelaskan bahwa masing-masing paslon yang kalah dalam Pilkada 2024 diberikan kesempatan tiga hari untuk mengajukan gugatan terkait hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan KPU Pati pada Rabu malam, 4 Desember 2024.

“Setelah menggugat, maka kami akan menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi yang disampaikan ke KPU RI. Apakah Pati ini termasuk wilayah gugatan yang dipersengketakan atau tidak. Kalau memang wilayah gugatan, kami akan mempelajari,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Pemenangan Budiyono-Novi Eko Yulianto, Muslihan, mengatakan bahwa pihak paslon nomor urut 03 tidak akan melakukan gugatan ke MK.

“Kami tidak ada melakukan gugatan, karena di dalam pesta demokrasi ada menang ada kalah, itu adalah hal yang wajar. Dan kami paslon nomor 03 mengucapkan kepada yang menang semoga menjadi pemimpin yang baik, amanah, jujur, dan juga membawa kemajuan Pati ke depannya,” ucapnya pada Kamis, 5 Desember 2024.

Sebagai paslon yang kalah, pihaknya mengaku legowo menerima hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilaksanakan KPU Pati. Ia juga mengajak paslon nomor urut 01 Sudewo-Chandra, selaku paslon yang memenangkan Pilkada, dan paslon nomor urut 02 Wahyu-Suharyono untuk bersama-sama membangun Kota Pati.

“Yang menang juga harus bersyukur bukan sekedar berbangga, tapi mari kita bersama-sama untuk membangun Pati. Yang pasti kami ucapkan selamat buat Bapak Sudewo-Chandra atas kemenangan Pilkada 2024 ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Wahyu-Suharyono, Ali Badrudin, mengungkapkan bahwa secara pribadi pihaknya tidak mempermasalahkan hasil Pilkada Pati 2024. Hanya saja, keputusan menggugat atau tidaknya masih menunggu instruksi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) maupun Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“Tapi kalau pimpinan partai menugaskan pengajuan gugatan, iya kami harus tunduk ke pimpinan DPD atau DPP PDIP,” ucapnya pada Selasa, 3 Desember 2024.

Diketahui, paslon nomor urut 01 unggul usai memperoleh suara sebanyak 419.684 atau 53,54 persen. Sedangkan untuk paslon nomor urut 02 memperoleh suara sebanyak 335.318 atau 42,77 persen dan paslon nomor urut 03 memperoleh suara sebanyak 28,946 atau 3,69 persen. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarpati.com)

Exit mobile version