Akhirnya, Balai Desa dan Gedung SD Negeri 02 Dukuhseti Pati Disegel

Akhirnya Balai Desa dan Gedung SD Negeri 02 Dukuhseti Pati Disegel

PATI, Lingkarjateng.id – Polemik sengketa kepemilikan lahan yang diatasnya berdiri Kantor Desa Dukuhseti dan gedung SD Negeri 2 Dukuhseti memasuki babak baru. Dua fasilitas umum tersebut kini disegel oleh keluarga dan kuasa hukum Sunari, yang mengaku sebagai pemilik tanah yang sah.

Muhamad Saiful Rizal selaku kuasa hukum Sunari menyebut, langkah itu dilakukan karena sesuai sertifikat hak milik nomor 342 atas nama Soenari bin Tanus dengan luas tanah 2.500 meter persegi.

Pintu gerbang sekolah dan kantor desa tersebut dipagari bambu dan ditempeli tulisan, yang memberitahukan larangan segala bentuk aktivitas di dua bangunan tersebut.

“Sementara ini kami segel dulu sampai ada titik temu penyelesaiannya,” terang Saiful Rizal usai penyegelan pada Minggu, 6 Oktober 2022.

Dikatakan, aksi penyegelan akses masuk ke dua gedung tersebut merupakan langkah hukum yang konkret. Lantaran dua kali pihaknya melayangkan surat somasi kepada pemerintah pada tanggal 4 dan 30 September 2022 tidak pernah ditanggapi.

“Berdasarkan sertifikat tanah ini adalah milik klien kami. Oleh karena itu kami akan mengambil hak klien kami. Ini sudah sejak 1964 tapi klien kami yaitu pak Sunari tidak mendapatkan hak-hak atas tanah yang dimilikinya,” imbuhnya.

Menurut Rizal, selama ini pihaknya sudah cukup sabar dengan berulang kali mengajak audiensi untuk mendapatkan solusi terbaik, tapi belum ada tanggapan.

“Kami masih terbuka ruang mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kami berharap pemerintah memberikan tindakan yang nyata. Jika mau diganti kami terbuka. Pak Sunari tidak berpatokan harus diambil lagi tanahnya, tapi hanya ingin meminta haknya,” sambungnya.

Akhirnya Balai Desa dan Gedung SD Negeri 02 Dukuhseti Pati Disegel1
MENYEGEL: Penyegelan Kantor Desa Dukuhseti dan gedung SD Negeri 2 Dukuhseti pada Minggu, 6 November 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Menanggapi penyegelan itu, Camat Dukuhseti Agus Sunarko, mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati langkah yang ditempuh kuasa hukum. Pihaknya meminta agar pemerintah desa melakukan upaya gugatan jika meyakini tanah itu miliknya.

“Pemerintah desa supaya bisa melakukan gugatan. Nanti kami juga melaporkan masalah ini ke pemkab dalam hal ini bupati. Apalagi melihat status SD sudah negeri ini pastinya tanahnya sudah diserahkan ke pemkab, ini bukan lagi SD inpres,” ujar Agus Sunarko.

Selain itu meskipun disegel, pihaknya memastikan aktivitas pelayanan tetap dilakukan yaitu melalui kerja dari rumah. Sedangkan untuk anak-anak sekolah dipastikan tetap mengikuti kegiatan belajar-mengajar dengan menumpang ke sekolah terdekat.

“Untuk perangkat desa, selama penyegelan, silahkan work from home (WFH). Selain itu kami akan pastikan tidak akan ada siswa yang terbengkalai dalam proses belajar mengajar. Kami juga meminta agar semua pihak menahan diri. Jangan sebar hoaks dan terpengaruh provokasi yang nantinya hanya memperkeruh suasana,” tegasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version