Atasi Tumpukan Sampah di Sungai, Dinas Saling Lempar Tanggung Jawab

Atasi Tumpukan Sampah di Sungai Dinas Saling Lempar Tanggung Jawab

PATI, Lingkarjateng.id – Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang membuang sampah ke sungai. Fakta tersebut didapat dari pantauan wartawan Lingkar pada Kamis, 5 Oktober 2023 terlihat aliran sungai penuh dengan tumpukan sampah yang memisahkan Desa Kebolampang, Kecamatan Winong dengan Desa Karangwotan, Kecamatan Pucakwangi.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati Sudarno menyebut, masalah sampah di sungai merupakan kewenangan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). 

“Semua sungai tidak memandang wilayah kota maupun desa itu adalah kewenangan BBWS karena itu satu kesatuan. Tapi biasanya kami dikasih informasi jika ada sampah di sungai,” ujar Sudarno saat dikonfirmasi di Pati, pada Kamis, 5 Oktober 2023.

DLH Pati Sebut Tangani Sampah di Sungai Juga Tanggung Jawab DPUTR

Kendati demikian, Sudarno tak memungkiri bahwa pihaknya juga memiliki alat yang bisa saja dikerahkan untuk mengangkut sampah yang menumpuk di aliran sungai. Pihaknya juga bakal melakukan kajian untuk kemudian mengambilnya tindakan terkait masalah sampah di sungai.

“Kasusnya ini di hujan pertama, sampah akan naik. Tapi memang kami punya alat untuk mengangkat sampah, jadi kami akan komunikasi dengan desa juga. Kalau soal kewenangan itu kita semua,” jelasnya.

Menurut dia, yang terpenting adalah masyarakat sadar akan ekosistem sungai dengan tidak menjadikan sungai yang kering menjadi TPA. Jika pun pihaknya bersama DLH (Dinas Lingkungan Hidup) melakukan pembersihan sampah, tetapi masyarakat tidak sadar, Sudarno yakin pembersihan akan sia-sia.

“Terkait masalah sampah yang ada di sungai, untuk penanganan sebenarnya masalah bersama. Tapi kami ada upaya-upaya pembersihan dan sebagainya. Masalah sampah di sungai di musim kemarau seperti saat ini memang kompleks, jadi kita komunikasikan. Tapi kita harus sama-sama,” imbuhnya.

Pernyataan bahwa wewenang sampah di sungai bukan ranah DPUTR melalui Bidang SDA ini tentu bertentangan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Diberitakan sebelumnya, Kepala DLH Kabupaten Pati Tulus Budiharjo menyatakan bahwa kewenangan masalah sampah yang ada di sungai tidak hanya di DLH saja, melainkan di Sumber Daya Air (SDA) DPUTR Pati.

“Itu ‘kan ada keterlibatan DPUPR pengairan, tidak satu sisi saja. DPUTR juga punya wilayah di situ,” tegas Tulus saat dihubungi di Pati, baru-baru ini. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Koran Lingkar)

Exit mobile version