Baru 4,65 Persen, Disdukcapil Pati Imbau Masyarakat segera Buat IKD

Baru 465 Persen Disdukcapil Pati Imbau Masyarakat segera Buat IKD

PATI, Lingkarjateng.id Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati mengimbau masyarakat untuk segera membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Update terakhir Disdukcapil Pati menunjukkan, dari 1.055.228 orang yang sudah melakukan perekaman e-KTP baru 49.074 orang yang membuat IKD atau baru 4,65 persen dari keseluruhan jumlah penduduk di Pati.

Pembuatan IKD itu merupakan kebijakan dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Luna dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Pati, Sutikno Edy, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Administrasi Kependudukan pada Disdukcapil, Teguh Endratno, menjelaskan bahwa masyarakat harus mempunyai IKD mengingat fungsinya yang sangat penting. Sebagai alat pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas secara digital.

“Masyarakat untuk segera menginstal Identitas Kependudukan Digital (IKD). Karena kedepan target pemerintah itupn sepertinya sudah tidak KTP secara fisik, tapi IKD daan itu sudah digaungkan,” ujarnya Selasa, 20 Februari 2024.

Teguh mengatakan, untuk mempunyai IKD masyarakat bisa mengunduh aplikasi melalui Playstore Appstore. Kemudian scan barcode yang terkoneksi dengan data base di Kemendagri. 

“Bagaimana keamanannya, sangat aman. Itu yang backup langsung Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), kemudian Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), ranah tanggungjawabnya pusat bukan dinas,” terangnya.

Lebih lanjut, berbagai persyaratan administrasi dapat dilakukan dengan IKD yakni seperti dalam pemilu 2024 kemarin. Masyarakat bisa menggunakan hak suaranya dengan berbekal IKD.

Selain itu, IKD juga sudah terkoneksi dengan instansi pemerintah di bidang kesehatan, perpajakan, pendidikan dan lain sebagainya.

“Dari Kemenkes contohnya kartu vaksin dan JKN. Yang PNS itu ada kartu ASN sudah terkoneksi dengan itu. Ditjen Pajak, NPWP, BPJS, Kartu Indonesia Sehat,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)