Bawaslu Putuskan Deklarasi Dukungan Kades Pati untuk Sudewo Tak Langgar Aturan, Ini Alasannya

PATI, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati memutuskan bahwa ratusan kepala desa (Kades) yang mendeklarasikan dukungan terhadap Sudewo sebagai Bupati Pati dan Ahmad Luthfi sebagai Gubernur Jawa Tengah tidak melanggar Peraturan Bawaslu dan Undang-undang Desa nomor 6 Tahun 2014, Perbawaslu nomor 1 tahun 2015, serta II Pemilihan pasal 70 ayat 1 dan pasal 71 ayat 1.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Pati Supriyanto dalam konferensi pers di Kantor setempat pada Kamis, 4 Juli 2024. Dalam Keterangannya, Supriyanto mengatakan bahwa para kades tidak ditemukan dugaan pelanggaran. Alasannya, pada saat deklarasi yang dilakukan di Alun-alun Simpang Lima Pati pada Kamis, 14 Juni 2024 lalu, baik Sudewo dan Ahmad Luthfi belum ditetapkan sebagai calon Bupati Pati dan calon Gubernur Jawa Tengah.

“Hasil kajian kami UU itu tidak bisa digunakan. Kita nyatakan belum memenuhi unsur. Karena di ketentuan pasal tersebut, pasangan calon belum ditetapkan. Jadi harus ada pasangan calon dulu. Sementara peristiwa yang terjadi di tanggal 24 Juni belum ada penetapan calon, belum masa kampanye. Sehingga unsurnya belum terpenuhi jika dikaji lebih dalam,” tegas Supriyanto.

Ia menjelaskan bahwa di dalam UU Pemilihan pasal 70 ayat 1 dan pasal 71 ayat 1 memang tertulis “pasangan calon dilarang melibatkan pihak termasuk kades”, namun pada saat deklarasi sosok yang didukung oleh ratusan kades tersebut belum ditetapkan sebagai calon dan masih berstatus sebagai bakal calon.

Begitupun dengan UU Desa nomor 6 tahun 2014 juga tidak bisa ditegakkan. Meskipun di dalamnya termuat bahwa kades dilarang terlibat dalam politik praktis, UU tersebut tetap tidak bisa digunakan karena belum ada calon serta belum memasuki masa kampanye. Lain halnya jika sudah ada penetapan calon dan masuk masa kampanye, maka UU tersebut bisa menjerat kades.

“Kepala desa dilarang ikut serta terlibat kampanye. Lagi-lagi ini tidak bisa karena pasangan calon belum ditetapkan dan juga bhm memasuki masa kampanye,” imbuhnya.

Supriyanto menambahkan, sebelumnya keputusan ini dikeluarkan. Pihaknya telah menelusuri berbagai video yang beredar luas di media sosial terkait deklarasi para Kades. Termasuk juga memanggil kades yang bersangkutan bersama dengan Pemkab Pati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades).

Tak hanya itu, Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah serta melakukan rapat pleno sebelum keputusan ini diambil. Sebab, jika tidak segera diusut. Aksi deklarasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar dari masyarakat akan kapasitas seorang kades sebagai pemimpin aparatur desa.

“Kami juga sudah meminta keterangan ke kades. Kami telah lakukan pengajian atas dugaan pelanggaran. Berdasarkan rekaman video, kami mengkaji kewenangan kami dan kita bedah. Kami putuskan melalui rapat pleno,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version